Mahkamah Agung RI Periksa PK Alay

Jumat 01-10-2021,20:54 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Terpidana Kasus APBD Lampung Timur Sugiharto Wiharjo alias Alay mengajukan permohonanan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Berkas PK itu telah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang ke Mahkamah Agung RI. \"Ya berkasnya sudah dilimpahkan dan dikirim ke Mahkamah Agung RI. Pengirimannya juga pada Rabu (29/9) kemarin,\" kata Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan pada Jumat (1/10). Hendri menuturkan, nantinya yang akan memutus diterima atau tidaknya PK tersebut adalah Mahkamah Agung RI. \"Jadi kami disini sudah selesai (penelitianya). Artinya nanti yang final itu MA RI yang memutuskan,\" kata dia. Diberitakan sebelumnya, Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tengah menjalani pidana terkait perkara APBD Lamtim mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK itu didaftarkan Alay melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Jumat (27/7) lalu. Diterangkan dalam permohonan itu, bahwa Alay sebagai pihak pemohon. Dengan pihak termohon yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Yakni A. Kohar. Sebelumnya diberitakan, permohonan PK Alay itu pun sudah tertulis dalam nomor perkara. Yakni 22/Pid.TPK./2011/PN.Tjk, yang dimohonkan atas putusan Mahkamah Agung RI pada 21 Mei 2014. Juga putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 8 Januari 2013. Pun serta atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 24 September 2012. Sementara itu, kuasa hukum Alay yakni Bey Sujarwo belum bisa banyak berkomentar atas PK yang diajukan tersebut. ” Nanti saja ya. Saya lagi ada kegiatan. Besok (Selasa) saya akan memberikan keterangan mengenai PK yang diajukan klien kami,” kata Jarwo. (ang/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait