radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Waykanan menangkap HK (18), warga Kecamatan Banjit, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (29/3). Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (19/7/2018). HK dan dua rekannya berboncengan mencari sasaran. ”Tersangka kemudian melihat motor milik Afen, warga Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung yang terparkir di teras,” kata Yuda, Sabtu (30/3). Dari sini, tersangka merusak kunci dan membawa kabur motor. Yuda menuturkan, pihaknya mendapat informasi HK berada dikediaman rekannya di Kampung Menanga, Simpang Banjit. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini (curat) berhasil diamankan. ”Tersangka sudah diamankan di mapolres. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal tujuh tahun,” ujarnya. (red/ais)
Main ke Rumah Teman, Residivis Curat Ditangkap
Sabtu 30-03-2019,15:08 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,18:32 WIB
Putus Rantai Kerugian Scam, Strategi OJK Tingkatkan Respon Cepat Masyarakat Desa
Rabu 16-09-2026,08:17 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 16–17 September 2026, Intip Peluang Cuan dan Tips Hindari Belanja Impulsif
Selasa 15-09-2026,18:29 WIB
Polisi Tangkap Satu Orang Kasus Pengeroyokan Viral di Bandar Lampung
Selasa 15-09-2026,18:37 WIB
Alumni Teknokrat Berkarier di PLTU Sebalang, Pengalaman Organisasi Jadi Bekal di Industri
Terkini
Rabu 16-09-2026,17:11 WIB
Pencabul Bocah Ditangkap Polisi
Rabu 16-09-2026,17:06 WIB
PKKMB Hari Pertama, Teknokrat Bekali 1.350 Mahasiswa Baru dengan Karakter dan Inovasi
Rabu 16-09-2026,16:35 WIB
Sampaikan Raperda APBD 2027 Rp2,8 T, Pemkot Bandar Lampung Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur
Rabu 16-09-2026,14:53 WIB
2 Laboratorium Baru UIM Hadirkan Ruang Belajar Lebih Nyata, Kualitas Pendidikan Lamsel Kian Berkualitas
Rabu 16-09-2026,14:15 WIB