radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Waykanan menangkap HK (18), warga Kecamatan Banjit, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (29/3). Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (19/7/2018). HK dan dua rekannya berboncengan mencari sasaran. ”Tersangka kemudian melihat motor milik Afen, warga Kampung Bandardalam, Kecamatan Negeriagung yang terparkir di teras,” kata Yuda, Sabtu (30/3). Dari sini, tersangka merusak kunci dan membawa kabur motor. Yuda menuturkan, pihaknya mendapat informasi HK berada dikediaman rekannya di Kampung Menanga, Simpang Banjit. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini (curat) berhasil diamankan. ”Tersangka sudah diamankan di mapolres. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal tujuh tahun,” ujarnya. (red/ais)
Main ke Rumah Teman, Residivis Curat Ditangkap
Sabtu 30-03-2019,15:08 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,08:53 WIB
Update Harga Buah Segar di Chandra Superstore Lampung, Ada Promo Jambu Biji Merah hingga Anggur Australia
Sabtu 02-05-2026,09:12 WIB
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
Terkini
Sabtu 02-05-2026,09:12 WIB
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
Sabtu 02-05-2026,08:53 WIB
Update Harga Buah Segar di Chandra Superstore Lampung, Ada Promo Jambu Biji Merah hingga Anggur Australia
Jumat 01-05-2026,17:50 WIB
Evaluasi LKPJ, DPRD minta Pemkot Metro Tindak Lanjuti Rekomendasi
Jumat 01-05-2026,17:37 WIB
Perkuat Sistem Perpajakan Daerah, Pemkab Pringsewu Gelar Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Pringsewu Digital
Jumat 01-05-2026,14:52 WIB