Belum Sebulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Ditangkap Lagi

Rabu 19-08-2020,12:20 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencuri sepeda motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka adalah Andre (20) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Kiki Kurnia Sari (21) warga Kecamatan Labuhanratu Lamtim. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 30 Maret 2019 pukul 09.45 WIB. Modusnya, tersangka dan rekannya mengambil sepeda motor korban saat diparkir di halaman Apotik Asyifa di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu. Tersangka dan rekannya mencuri sepeda motor tersebut tanpa menggunakan alat karena kunci kontak masih tergantung. Beberapa setelah kejadian itu, petugas berhasil mengamankan 1 rekan tersangka yaitu Suhairi warga Kecamatan Labuhanmaringgai. Sementara Andre dan rekannya kabur. Dia sempat kabur ke wilayah Lampung Selatan. Di masa pelariannya, dia melakukan aksi pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka diamankan Polsek Jatiagung Lampung Selatan. Setelah melalui proses persidangan tersangka mendapat vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan. Blum sampai 10 bulan tersangka mendapat program asimilasi di rumah pada Juli 2020. Tak sampai sebulan, enghirup udara bebas, Andre ditangkap aparat polres Lamtim dalam kasus pencurian motor Kiki Kurnia Sari, Selasa (18/8). Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sepeda motor korban telah dijual rekannya. Dari penjualan sepeda motor korban, tersangka mendapat bagian Rp400 ribu. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait