RADARLAMPUNG.CO.ID - Angkutan umum di Pringsewu diminta tidak membawa penumpang yang akan mudik. Larangan mudik ini juga berlaku untuk masyarakat umum. “Bukan hanya untuk perusahaan angkutan umum saja. Peraturan ini juga berlaku bagi semua masyarakat,\" tegas Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar saat menyosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi, Jumat (30/4). Kepada masyarakat, Iptu Bima mengajak untuk bersama-sama membangun kesadaran memutus penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik Lebaran tahun 2021. (sag/ais)
Tolong, Jangan Mudik Lebaran Ini!
Jumat 30-04-2021,13:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :