RADARLAMPUNG.CO.ID - Angkutan umum di Pringsewu diminta tidak membawa penumpang yang akan mudik. Larangan mudik ini juga berlaku untuk masyarakat umum. “Bukan hanya untuk perusahaan angkutan umum saja. Peraturan ini juga berlaku bagi semua masyarakat,\" tegas Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar saat menyosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi, Jumat (30/4). Kepada masyarakat, Iptu Bima mengajak untuk bersama-sama membangun kesadaran memutus penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik Lebaran tahun 2021. (sag/ais)
Tolong, Jangan Mudik Lebaran Ini!
Jumat 30-04-2021,13:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,07:45 WIB
Rekrutmen CPNS Lampung Masih Dikaji, BKD Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran
Minggu 02-08-2026,06:53 WIB
Kepala SPPG di Tanggamus Diduga Selingkuh, KPPG Usulkan Sanksi Pemberhentian
Minggu 02-08-2026,08:18 WIB
Tim Dosen Itera Latih Ibu PKK Patoman Buat ECOherbal Spray Antinyamuk
Minggu 02-08-2026,08:43 WIB
Sambut Trans-Sumatra Railway, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan
Terkini
Minggu 02-08-2026,10:12 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Molor, Pemerintah Kejar Rampung 12 Agustus
Minggu 02-08-2026,08:43 WIB
Sambut Trans-Sumatra Railway, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan
Minggu 02-08-2026,08:18 WIB
Tim Dosen Itera Latih Ibu PKK Patoman Buat ECOherbal Spray Antinyamuk
Minggu 02-08-2026,07:45 WIB
Rekrutmen CPNS Lampung Masih Dikaji, BKD Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran
Minggu 02-08-2026,06:53 WIB