RADARLAMPUNG.CO.ID - Angkutan umum di Pringsewu diminta tidak membawa penumpang yang akan mudik. Larangan mudik ini juga berlaku untuk masyarakat umum. “Bukan hanya untuk perusahaan angkutan umum saja. Peraturan ini juga berlaku bagi semua masyarakat,\" tegas Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar saat menyosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi, Jumat (30/4). Kepada masyarakat, Iptu Bima mengajak untuk bersama-sama membangun kesadaran memutus penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik Lebaran tahun 2021. (sag/ais)
Tolong, Jangan Mudik Lebaran Ini!
Jumat 30-04-2021,13:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,12:01 WIB
Jangkar Merah Putih di Tanah Lampung: Orkestrasi Hilirisasi dan Digitalisasi Menuju Ekonomi Inklusif
Rabu 23-09-2026,12:56 WIB
111.165 Siswa Lampung Hadapi TKA, Disdikbud Siapkan Strategi Double Teaching
Rabu 23-09-2026,18:40 WIB
Dua Alumni Teknik Komputer Teknokrat Lolos MagangHub GGP, Isi Posisi IoT Engineer
Rabu 23-09-2026,11:57 WIB
Mau ke Pestapora 2026? Tiket Bisa Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
Terkini
Kamis 24-09-2026,11:31 WIB
Fabio Silva Tolak Anggapan Tak Adil Harus Bersaing dengan Ronaldo di Lini Depan Skuat Timnas Portugal
Kamis 24-09-2026,09:20 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 24–25 September 2026: Aries hingga Pisces Cuan Melimpah atau Harus Hemat?
Rabu 23-09-2026,19:58 WIB
Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Antar PTBA Raih Apresiasi Waste4Change
Rabu 23-09-2026,18:40 WIB
Dua Alumni Teknik Komputer Teknokrat Lolos MagangHub GGP, Isi Posisi IoT Engineer
Rabu 23-09-2026,17:53 WIB