RADARLAMPUNG.CO.ID - Angkutan umum di Pringsewu diminta tidak membawa penumpang yang akan mudik. Larangan mudik ini juga berlaku untuk masyarakat umum. “Bukan hanya untuk perusahaan angkutan umum saja. Peraturan ini juga berlaku bagi semua masyarakat,\" tegas Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar saat menyosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi, Jumat (30/4). Kepada masyarakat, Iptu Bima mengajak untuk bersama-sama membangun kesadaran memutus penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik Lebaran tahun 2021. (sag/ais)
Tolong, Jangan Mudik Lebaran Ini!
Jumat 30-04-2021,13:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ibadah Dzulhijjah Dimulai Besok
Senin 18-05-2026,03:44 WIB
Jalur 'Kecil-Kecil Cabai Rawit' Gunung Rajabasa via Teropong Kota: Panduan Lengkap untuk Pendaki Pemula
Minggu 17-05-2026,19:43 WIB
16 Sapi Kurban Presiden untuk Lampung, Terberat Capai 1.124 Kg
Minggu 17-05-2026,17:47 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Ciptakan PLTB Archimedes untuk Penerangan Warung Pantai Gunung Kunyit
Senin 18-05-2026,15:16 WIB
Kloter Terakhir Haji Lampung Diberangkatkan, Total 5.891 Jemaah Sudah Terbang ke Tanah Suci
Terkini
Senin 18-05-2026,17:31 WIB
Resmi Dibuka, Fave+ Hotel Lampung Hadirkan 128 Smart Room Berteknologi Pintar Pertama
Senin 18-05-2026,15:16 WIB
Kloter Terakhir Haji Lampung Diberangkatkan, Total 5.891 Jemaah Sudah Terbang ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,13:53 WIB
509 Mahasiswa IBN Lampung, STIT Pringsewu dan STEBI Tanggamus Resmi Diwisuda
Senin 18-05-2026,03:44 WIB
Jalur 'Kecil-Kecil Cabai Rawit' Gunung Rajabasa via Teropong Kota: Panduan Lengkap untuk Pendaki Pemula
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB