Makelar Motor Curian Ini \"Pensiun\" Dini Usai Jual 20 Motor

Kamis 18-06-2020,18:22 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk sindikat penjual motor curian. Yakni Selamet alias Mentul (38), warga Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputihagung, Lamteng. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (17/6) sekitar pukul 18.00 WIB. \"Kita tangkap di rumahnya. Penangkapan tersangka bermula dari informasi akan adanya transaksi jual-beli motor hasil kejahatan. Kita langsung bergerak. Tersangka ditangkap dengan barang bukti enam unit motor hasil kejahatan,\" katanya. Dari hasil pemeriksaan, kata Yuda, tersangka sudah menjual 20 unit motor hasil kejahatan. \"Tersangka ini transaksi dengan DR (DPO) yang merupakan pencuri motor. Setiap motor hasil curian diserahkan DR ke tersangka Selamet alias Mentul untuk dijualkan. Tapi, S sebelumnya pembeli sudah memesan terlebih dahulu,\" ujarnya. Dalam kasus ini, kata Yuda, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. \"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap tersangka lainnya,\" tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 dan 56 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait