RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat bersama tentang penerapan protokol kesehatan, dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah. Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Lambar Novi Andry mengungkapkan, isi maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Parosil Mabsus, Kepala Kemenag Maryan Hasan dan Ketua MUI Lambar Jafar Sodiq tersebut antara lain pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya ldul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala. Dengan ketentuan, secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. \"Kegiatan takbir keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Takbiran dapat disiarkan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,\" kata Novi Andry. Selanjutnya, untuk salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 di lapangan terbuka atau di masjid dan musala pada zona merah dan oranye penyebaran virus Corona ditiadakan. Dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah. \"Salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 dapat diadakan di lapangan terbuka atau masjid dan musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasar penetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat,\" tegasnya. Dalam hal salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Ketentuannya, salat dilaksanakan sesuai dengan rukun dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat. Paling lama 15 menit. \"Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan jemaah. Panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,\" bebernya. Selanjutnya, seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing. Seperti sajadah, mukena dan lain-lain. \"Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah. Usai pelaksanaan salat, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik,\" ujarnya. Lebih lanjut Novi mengungkapkan, pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan, penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari. Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan. Bila akan dilaksanakan pada tanggal 10 zulhijjah, maka dilakukan dengan protokol Covid-19 secara ketat. (nop/ais)
Maklumat Bersama! Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha Dilaksanakan di Rumah
Selasa 06-07-2021,12:55 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :