Benih Jagung Kadaluarsa Bisa Diganti

Senin 23-09-2019,18:08 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Temuan benih jagung yang diduga kadaluarsa di Lampung Selatan (Lamsel) langsung ditindaklanjuti Dinas Tanaman Pangan dan Hortikulturan Provinsi Lampung.  Hasil penulusuran terjngkap bahwa benih jagung tersebut jatuh tempo kaldaluarsa 28 September 2019.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Achmad Chrisna Putra mengatakan, hasil dari laporan di lapangan memang benar bahwa benih jagung JF-18 tersebut dengan varietas Bima 19 yang dikirimkan ke Lamsel ada 234 ton pada Minggu pertama September. Sementara jatuh tempo masa kaldaluarsanya pada 28 September ini.

”Sebenarnya itu belum kadaluarsa, karena tanggal kadaluarsanya 28 September ini. Sebenarnya masih layak sepanjang belum kadaluarsa benihnya. Namun, sehari dua hari ini akan turun untuk melakukan uji masih bisa atau tidak benih tersebut digunakan,” ungkap Chrisna, Senin (23/9).

Menirutnya, benih tersebut memang diperuntukan untuk 11.700 hektar (Ha) lahan atau setara 234 ton. Memang untuk segera ditanam, namun kondisi saat ini di lapangan ada yang sudah ditanam ada yang belum.

Nah untuk yang belum ditanam ini petani beralasan karena kondisi cuaca sedang kemarau, curah hujan tidak mendukung. “Maka itu besok atau lusa kita mau langsung cek ke laboratorium dan kami juga mau konfirmasi ada di gudang-gudang kelompok mana benih itu. Kalau masih layak ya kami bebaskan ke petani, mau tanamkan atau tidak. Kalau tidak mau kita tarik dan kita kembalikan,” sebutnya.

Sebab, sambung Chrisna, ada jaminan dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Tanaman Pangan melalui penyalurnya untuk mengganti benih tersebut.

“Dari penyedia sudah siap memberikan pengganti. Yang jelas, Kementerian sudah memberikan teguran ke penyediannya. Karena sebenarnya masa idealnya dari benih diberikan untuk ditanam itu 2 sampai 3 bulan saja, karena kalau tidak pertumbuhannya semakin lama semakin menurun,” lanjut Chrisna.

Dirinya menambahkan dalam penyaluran bantuan, ada dua jenis bantuan dari pusat. Pertama bantuan dengan tugas per bantuan dari pusat melalui provinsi.

Yang lainnya, bantuan murni dari Kementerian langsung ke kabupaten kekelompok-kelompok tani. Bantuan yang di Penengahan dan beberapa kecamatan Lampung Selatan ini langsung dari kabupaten ke kelompok-kelompok tersebut. Sementara untuk jenisnya, petani harus mendapatkan bantuan berupa jenis benih jagung Hybrida. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait