Maling Ayam Pakai Onthel, Terancam 7 Tahun Penjara

Senin 10-01-2022,11:48 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Kusno alias Gambreng (44), warga Kampung Siwobangun, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Seputihbanyak di rumahnya, Jumat (7/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia menjadi DPO karena telah mencuri ayam bangkok milik korban Yusuf (41), warga Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Seputihbanyak, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolsek Seputihbanyak AKP Tarmuji mengatakan, Kusno merupakan DPO curat ayam. \"Tersangka mencuri empat ayam bangkok korban dengan cara merusak pagar paranet dan membakar tali plastik paranet dengan korek api. Tersangka membawa ayam jantan korban dengan Sepeda onthel merek Phoenix warna cokelat. Lalu dijual ke pasar,\" katanya. Di pasar, kata Tarmuji, korban mendapati ayamnya kembali dari pedagang. \"Setelah ditelusuri, pedagang mengaku membeli ayam dari tersangka. Polisi langsung bergerak ke rumah tersangka. Tersangka tak ada di rumah. Nah, ketika kita dapat informasi tersangka ada di rumah langsung bergerak. Tersangka dapat diamankan dengan barang bukti sepeda onthel yang digunakan tersangka dan motor Honda Supra Fit tanpa nopol yang digunakan untuk menjual ayam ke pasar,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tarmuji, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait