Berapa Lama Boytenjuri Jabat Pj. Gubernur? Ini Penjelasan Kemendagri

Minggu 02-06-2019,13:58 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Boytenjuri menjadi teka-teki publik. Kepada radarlampung.co.id, Plt. Dirjen Otomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Akmal Malik Piliang berkenan memberi penjelasan. Menurutnya, masa jabatan Pj. Gubernur Lampung berlaku hingga penetapan Gubernur Lampung terpilih didefinitifkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). \"Pj. Gubernur hanya untuk mengisi kekosongan saja. Jika Gubernur terpilih dilantik, ya berakhir masa jabatan Pj. Gubernur,\" jelas Akmal melalui sambungan What\'sApp, Minggu (2/6). Kendati demikian, masa jabatan Pj. tidak terikat waktu. Artinya, meskipun dalam waktu yang lama selama belum ditentukan kapan waktu pelantikan, Pj. Gubernur bisa tetap menjabat. Meski waktu kekosongan sampai satu atau dua tahun lamanya. \"Iya benar seperti itu. Pokoknya, sampai Gubernur terpilih dilantik,\" tegasnya. Lantas mengapa kekosongan Gubernur tidak diisi dengan Pelaksana Harian (Plh) yang bisa dijabat Sekretaris Provinsi, meski posisi tersebut tidak definitif? Akmal tidak menjelaskan secara rinci. \"Memang bisa (Plh. Gubernur dijabat oleh Plt. Sekdaprov) tapi kami punya pertimbangan sendiri, teknis dan administratif,\" ucapnya. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait