Berawal dari Anak Cekcok, Bapak Bacok Tetangga

Minggu 05-12-2021,14:23 WIB
Editor : Widisandika

RADAR LAMPUNG.CO.ID -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap FA (52) warga Kecamatan Kota Agung Timur. FA diduga telah menganiaya Sahrudin tetangganya sendiri. \"Tersangka ditangkap di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat pada Selasa (30/11/21) malam. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan hasil penyelidikan diketahui lokasi tersangka,\" ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. Dijelaskan Ramon, kronologi kejadian bermula saat anak tersangka berinisial ZU terlibat cekcok mulut dengan korban pada Mei 2021, hingga mengaku hendak ditusuk oleh korban. Setelah itu anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa itu kepada tersangka. Ketika itu tersangka menanggapinya dengan menasehati anaknya agar sabar dan tidak usah menanggapinya. Kemudian pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB setelah anak tersangka membeli rokok, anak tersangka tersebut kembali bercekcok mulut dengan korban. Kemudian anak tersangka tersebut pulang ke rumah dan mengambil golok di dapur dan mengajak adiknya mendatangi rumah korban. Melihat hal tersebut tersangka pun menyusul kedua anaknya dan menghentikannya di jalan yang tak jauh dari rumah korban. Lalu tersangka meminta kedua anaknya pulang dan mengamankan golok yang dibawa oleh anaknya. Namun mereka tidak mau pulang. Kemudian setelah itu tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa golok  dan sampai di depan rumah korban. Korban pun langsung menyambut tersangka dengan melemparkan pasir ke muka tersangka. \"Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri,\" terang Ramon. Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. \"Ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkas Ramon.(ehl/ral)

Tags :
Kategori :

Terkait