Berawal Dari Info Warga, Polres Tubaba Amankan Satu Tersangka Narkoba

Minggu 22-08-2021,19:38 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID—RS warga Margo Mulyo Tulangbawang Barat harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tubaba. Kapolres Tubaba, AKBP. Suhnot P Silalahi SIK SH mengatakan, RS ditangkap petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap di depan warung Sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tuba Tengah. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu unit HP android merk Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor jenis Supra Fit New warna hitam silver. Sunhot mengatakan, penangkapan RS berawal informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di TKP. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan lidik di daerah tersebut. Hasilnya, sekitar pukul 20.00 WIB RS datang dari arah Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan. “Tim pun langsung mengamankan tersangka dan dari genggaman tangan kanannya didapatkan satu klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya. Akibat perbuatannya, RS terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maxsimal 20 tahun,” tutupnya. (fei/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait