RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji. Dalam sidang Jumat (28/6) siang ini dihadirkan tiga terdakwa, yakni Khamami, Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat. Adapun lima saksi yang dihadirkan ialah Sibron Azis berikut Kardinal yang merupakan terpidana suap fee proyek. Lalu Silvan Fitriando selaku karyawan PT Subanus Grup, Nurmala sebagai staf administrasi PT Subanus Grup, dan Dina Veranika Sagita staf Honorer Keuangan Pemkab Mesuji. Dalam kesaksiannya, Sibron mengaku di tahun 2018 ia mendapatkan empat pekerjaan APBD murni dan APBD Perubahan di Dinas PUPR Mesuji. \"Setiap pelaksanaan saya mengutus Kardinal yang mengawasi dan koordinasi di lapangan,\" ujarnya. Mendengar penjelasan Sibron, JPU KPK Wawan Yunarwanto menanyakan bagaimana cara perusahaan yang dimiliki Sibron mendapatkan tender pekerjaan. \"Setiap ada tender, kami selalu mengikuti prosedural, yaitu mengutus saudara Silvan untuk mengurus agar mengikuti tender itu. Dengan berkoordinasi dengan Kardinal,\" timpal Sibron. Wawan pun bertanya lagi, apakah Sibron pernah menyetujui komitmen fee yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu Khamami dan Wawan Suhendra. \"Kalau boleh tahu fee itu diperuntukkan untuk siapa? Apa untuk Khamami?\" tanya Wawan. Mendengar pertanyaan itu, Sibron membantah dan tidak mengetahui sama sekali apabila fee itu diperuntukkan untuk siapa. \"Saya juga enggak tahu fee itu untuk Bupati (Khamami, red) atau bukan. Sepengentahuan saya itu untuk Pemda (Mesuji, red) yang diserahkan melalui Wawan (Suhendra),\" ungkapnya. Lalu kembali JPU KPK Wawan bertanya terkait sebelum disetujuinya komitmen fee. \"Apakah sebelumnya sudah ada yang sepakat fee ini diberikan berapa persen?\" kata JPU KPK Wawan. \"Awalnya minta 15 persen tetapi setelah berjalan saya bilang hanya bisa 10 hingga 12 persen dari nilai bersih, dan itu saya sampaikan ke Silvan, dan Silvan bilang ke Wawan. Dan akhirnya disetujui 12 persen,\" timpal Sibron. Sibron menjelaskan, perusahaan yang dimilikinya yaitu antara PT Jasa Promix Nusantara dan PT Sisilia Putri yang bila dihitung-hitung mendapatkan 15 lebih paket proyek. \"Total ada sekitar Rp1,58 miliar fee yang sudah saya serahkan ke pihak mereka,\" bebernya. Menurut Sibron, sesuai petunjuk di awal setelah selesai pekerjaan baru pihaknya setuju dan menyerahkan fee. \"Mereka minta cash bon ada sekitar 2 kali, tahun 2018 Rp200 juta dan yang kedua Rp100 juta. Yang pertama Rp200 juta pada Mei dan Rp100 juta Agustus. Terakhir Januari,\" tutur Sibron Azis. Sibron melanjutkan, waktu itu Silvan bilang apabila pihak Khamami melalui Wawan Suhendra ingin casbon uang. Tetapi tidak ditentukan berapa mereka ingin casbon. \"Tetapi kami berikan saja Rp200 juta,\" timpal Sibron Azis. \"Saat laporan itu ada nyinggung Polda Lampung?\" tanya JPU KPK Wawan. \"Enggak dengar saya (permintaan untuk Polda Lampung, red) pas mau ngambil uang itu, tahu dia mintanya untuk Pemda Mesuji. Saat itu Wawan bilang hanya menyampaikan untuk cash bon saja,\" pungkas Sibron. (ang/sur)
Total, Sibron Serahkan Fee Proyek Rp1,58 M
Jumat 28-06-2019,17:03 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :