Maling Motor Bikin Resah Warga Suoh Tertangkap, Sudah Beraksi di 3 TKP

Minggu 25-07-2021,17:44 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID–Unit Reskrim Polsek Bandarnegeri Suoh (BNS) Lampung Barat mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Roworejo Kecamatan Suoh. Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres AKBP rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, tersangka yang diamankan yakni WS bin SU (24) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, dengan dasar LP/B/08/VII/2021 / Polda Lampung /Res Lambar/Sek BNS, tanggal 24 Juli 2021, dengan TKP awal Pekon Roworejo Kecamatan Suoh. Dijelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu (24/7) sekitar jam 03.00 wib. Saat itu tersangka masuk ke rumah korban Mitha Amelia warga Pekon Roworejo Kecamatan Suoh. Tersangka merusak lubang angin samping rumah yang terbuat dari batu bata kemudian memanjat dan masuk kedalam rumah rumah. Setelah itu tersangka mengambil satu unit sepeda Motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 BE 5662 ZG, satu ponsel OPPO A92, 10 bungkus besar rokok merk Surya, 8 bungkus kecil rokok merk Surya, 5 bungkus rokok merk Magnum, 5 bungkus rokok merk Sampurna Mild, 5 bungkus rokok merk Class Mild dan 5 bungkus merk rokok Dji Sam Soe. ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.690.000 dan melaporkannya ke polsek Bandar Negeri Suoh,” ungkap Abu Bakar. Unit Reskrim Polsek BNS yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Doni Dermawan D, S. Psi., melakukan pengecekan TKP dan rangkaian penyelidikan, pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 09.00 wib, mandapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian bermotor WS di Gisting. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi yang diduga rumah pelaku. ”Kemudian sekira pukul 12.30 setiba dilokasi melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya. Selanjutnya, hasil intrograsi terhadap terduga pelaku bahwa ia mengakui sebelumnya telah melakukan dua kali pencurian sepeda motor di Pekon Roworejo. Yakni pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 Wib di Pekon Roworejo. Saat itu WS atas perintah IW (DPO) melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S. BE 8366 VF. Kemudian pada Minggu (13/6) bersama IW (DPO) melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R F 6340 HS. ”Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih tahun 2018 dengan nopol BE 5662 ZG, satu unit ponsel merk OPPO A92, satu kotak ponsel merk OPPO A92, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S tahun 2014 tanpa nopol, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R biru tahun 2006 tanpa nopol,\" katanya. (nop/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait