Tower Telkomsel Disatroni Maling, 24 Baterai Raib, Polisi Ringkus Tersangka

Minggu 02-01-2022,22:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali mengungkap kasus pencurian dan penadahan baterai tower. Kapolres Tubaba AKBP. Sunhot P. Silalahi mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor  : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Desember 2021. Satreskrim Polres Tubaba mengamankan tersangka pencuri dan penadah baterai  Tower Telkomsel yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana. Adapun  tersangka pencurian adalah Priyanto dan tersangka penadahanan Kristanto. \"Kronologis kejadian pada Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB terjadi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Telkomsel di Tiyuh Mulya Kencana dengan cara pelaku merusak pagar Tower masuk dan mengambil Baterai Merk Maxlife milik Telkomsel yang berjumlah 24 buah dan membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat,\" katanya. Atas kejadian tersebut Telkomsel mengalami kerugian berupa Baterai Merk Maxlife yang berjumlah 24 buah dan apabila dinilai dengan uang berjumlah Rp96 juta. Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa P, MH, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 menangkap Priyanto. Tersangka mengaku menjual baterai ke Kristanto. \"Berdasarkan pengakuan tersangka Pr bahwa perbuatannya itu sudah 3 kali yaitu pertama di Tower Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagardewa dengan kerugian sebesar Rp92 juta. Yang kedua di Tower Kampung Tua, Kecamatan Menggala Selatan, Tulang Bawang, dengan kerugian senilai Rp96 juta. Dan yang terakhir di Tiyuh Mulya Kencana, juga dengan kerugian senilai Rp96 juta,\" jelasnya. Sehingga total kerugian senilai kurang lebih Rp284 juta. \"Untuk saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tubaba,\" katanya.(fei/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait