Berbahaya! Selfi dengan E-KTP,  Rawan Pencurian Data dan Bisa Dipenjara

Selasa 18-01-2022,19:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Waspada. Jangan sembarangan mengunggah foto selfie dengan e-KTP di media sosial. Sebab tindakan tersebut bisa menyebabkan data seseorang diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  Disdukcapil Lampung Barat Burwati mengatakan, foto selfie bersama dokumen e-KTP rentan kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

”Data kependudukan dapat dijual kembali dan digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,\" kata Burwati mewakili Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar.

Burwati menegaskan, perkembangan teknologi informasi saat ini harus diiringi dengan pemahaman soal pentingnya perlindungan data diri dan pribadi.

Tidak hanya rawan pencurian data. Ada sanksi menanti pihak yang tanpa hak mendistribusikan dokumen kependudukan. Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

\"Terhadap pihak-pihak yang mendistribusikan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut Burwati mengatakan, dalam rangka mendukung suksesnya Pitu Program Lampung Barat, Disdukcapil terus berupaya meningkatkan kualitas dan pelayanan publik melalui informasi yang jelas dan benar.

”Kami selalu menginformasikan ke masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun. Era digital harus didukung oleh semua pihak untuk menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat,” pungkasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait