TP4D Bandarlampung Kembali Segel Tujuh Tempat Usaha, Tiga di Antaranya Hotel

Rabu 23-06-2021,15:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandarlampung kembali begerak menertibkan pelaku usaha yang tidak mengoptimalkan penggunaan tapping box dan menunggak pajak, pada Rabu (23/6). Tim yang dipimpin Inspektur Bandarlampung M. Umar tersebut mendatangi tujuh tempat usaha, yang terdiri dari hotel dan tempat makan. Pertama tim mendatangi Rumah Makan Sederhana di Jl. Tengku Umar. Lalu Soto Sedap Hj. Widodo di Jl. Sultan Agung. Juga Pecal Lele Mba Mar di Jl. Sultan Agung. Berikutnya, tempat makan Gaaram di Lantai II Mall Boemi Kedaton; Hotel Sari Damai di Jl. Tengku Umar; Hotel Sahid di Jl. Yos Sudarso; terakhir Hotel Marcopolo di Jl. Dr.Susilo. Ketujuhnya disegel berkaitan dengan tidak optimal penggunaan tapping box dan tunggakan pajak. M. Umar mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah, terkait pajak. Ada beberapa tunggakan yang belum diselesaikan para pengusaha. Maka, pengusaha diberi kesempatan menyelesaikan tunggakan itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sehingga, hari ini (23/6) tim melakukan penyegelan di tujuh tempat. Sebab potensi dari tidak optimalnya penggunaan tapping box dan pajak menurutnya sangat besar. Maka, Umar berharap kepada para pengusaha baik rumah makan, hotel, reklame, dan lainnya, dapat bekerjasama dengan baik dan menaati aturan yang ada. \"Pemerintah Kota senantiasa memberi peluang besar kepada pengusaha untuk berinvestasi tapi dengan catatan kerjasama baik dan ketaatan kepatuhan kepada hukum yang berlaku. Kalau terjadi sinergitas akan aman. Dan Pemkot memberi pelayanan baik, mem-beckup apa yang diperlukan,\" terangnya, Rabu (23/6). Untuk itu, ia tidak bosan mengimbau masyarakat dapat melakukan kontrol sosial, dengan mengetahui apakah transaksi yang dilakukannya melalui tapping box atau tidak. \"Karena kontrol sosial dari masyarakat lah yang paling bagus. Kalau tim kan tidak setiap saat,\" ujarnya. Dirinya me-warning kepada pengusaha yang tidak efektif menggunakan tapping box maupun menunggak pajak segera menyelesaikannya, sebelum tim turun dan melakukan penutupan sementara kepada tempat usaha. \"Segera koordinasi ke BPPRD, agar usaha jalan terus, sebelum tim turun,\" imbaunya. https://www.youtube.com/watch?v=5vOb4SLEDOk Sementara, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi menuturkan, sejak 7 Juni lalu mulai melakukan penyegelan kepada tempat usaha yang membadel, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot pun mulai mengalami peningkatan. \"Biasanya masuk Rp500 juta-Rp700 juta. Setelah dilakukan penyegelan hari pertama langsung Rp1,1 miliar, hari kedua Rp2 miliar. Jadi pertambahannya fluktuatif, kadang naik kadang turun. Jadi pengaruhnya cukup besar,\" tuturnya. Untuk tunggakan Hotel Marcopolo sendiri, menurut Yanwardi cukup banyak, selain pajak hotel sekitar Rp400 juta, PBB-nya telah nunggak sejak 2017 sekitar Rp1,2 miliar, begitu juga dengan pajak hiburan dan parkir. Ditanya terkait Bakso Son Haji Sony, Yanwardi mengklaim telah kembali melayangkan surat, jika masih tidak mengindahkan, akan ditutup 12 cabangnya yang masih buka. \"Ini pemerintah, karena kita melaksanakan Perda istilahnya godokan masyarakat, pemerintah, dan DPRD. Kita pelaksananya. Kita siap apa yang dilakukan. Kalau tidak mengindahkan kami siap, pekan depan atau dua minggu lagi, kita tutup semuanya,\" tutupnya. Terpisah, GM Hotel Marcopolo Asian Rambe meminta semua pihak dapat memaklumi kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang membuat jumlah tamu menurun, hanya sekitar 15 persen dari total kapasitas hotel. Pihaknya pun mengaku telah mencoba komunikasi dengan pihak Pemkot Bandarlampung mengenai pembayaran tunggakannya. Namun pihaknya masih meminta waktu untuk pembayaran tunggakannya. \"Kami sudah sempat datang memberikan jaminan, tapi tidak diperbolehkan dan dituntut harus bayar. Kalau itu memang program pemerintah kami ikuti. Kami siap membayar itu, tapi minta tolong waktu,\" ucapnya. Begitu juga dengan Denden selaku owner Mba Mar Jl. Tengku Umar, yang mengaku kaget dengan kedatangan tim dari Pemkot. Sebab tempat usahanya tersebut baru berganti pengurus dan kembali buka. \"Kita baru mulai dagang lagi. Terkait tunggakan kami belum tahu, karena kami tutup sekitar empat bulan dan baru buka lagi,\" tambahnya. Berikut Potensi PAD Pemkot dari tujuh tempat yang disegel : - RM Sederhana, tidak optimal menggunakan tapping box dengan menyetor sekitar Rp5 juta per bulan, sedangkan dari hasil pengawasan seharusnya Rp12-15 juta per bulan, - SSW, tidak optimal menggunakan tapping box karena hanya menyetor sekitar Rp3,5 juta per bulan, yang dari hasil pengawasan Rp9,7 juta per bulan. - Pecal Lele Mba Mar, tidak optimal menggunakan tapping box dengan menyetor Rp1 juta per bulan, dari hasil pengawasan Rp6,5 juta per bulan. Dan menungga pajak Maret 2020. - Gaaram, tidak membayar pajak sejak buka Juli 2020 lalu, total Rp119 juta. - Hotel Sari Damai, nunggak pajak sejak Maret 2020, dengan besaran Rp5 juta per bulan. - Hotel Sahid, nunggak pajak sejak November 2020, dengan besaran Rp16-20 juta per bulan. - Hotel Marcopolo, nunggak pajak sejak Feburari 2019 hingga Mei 2021, dengan besaran Rp25 juta per bulan. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait