TPG Disalurkan, Tapi ...

Senin 07-12-2020,19:43 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV tahun 2020 disalurkan kepada para guru TK, SD, SMP, dan pengawas yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi hanya untuk dua bulan (Oktober dan November). Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung Eka Afriana melalui Kasi guru dan tenaga kependidikan Supriatin mengatakan, TPG triwulan IV dibayarkan hanya dua bulan, itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK.07/2020. Permen tersebut mengatur tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Namun, Supriatin menuturkan, walau terbit Permen tersebut, bukan berarti TPG pada Desember 2020 akan hilang. Melainkan TPG untuk Desember akan dibayarkan pemerintah pada 2021 mendatang. “TPG Desember 2020 tetap akan dibayarkan pemerintah, namun disalurkannya pada 2021 mendatang setelah terbitnya SK Carry Over (kurang bayar,red) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,\" jelasnya, Senin (7/12). Kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Bandarlampung, tetapi berlaku secara nasional. \"Bukan hanya guru di Bandarlampung saja, tetapi juga berlaku bagi guru se-Tanah Air,” imbuhnya. Ia mengungkapkan, dana TPG Triwulan IV 2020 (Oktober dan November) mencapai Rp24,3 miliar, yang akan disalurkan untuk 2.809 guru. Secara rinci, 324 guru TK senilai Rp2,1 miliar; 1.359 guru SD senilai Rp11,7 miliar; 1.177 guru SMP senilai Rp10,1 miliar; dan untuk 41 pengawas sekolah senilai Rp395 juta. (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait