Berdalih Cegah Musibah, Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Senin 24-01-2022,14:14 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Polsek Pasirsakti Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak tiri. Tersangka adalah JG (61), warga Kecamatan Pasirsakti. Sedangkan, korbannya adalah FD (18). Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pasirsakti AKP SI. Marbun menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2020. Modusnya, tersangka yang berprofesi sebagai petani mengatakan korban akan mengalami banyak musibah. Akibat berbagai musibah itu, korban akan meninggal pada usia 17 tahun. Tersangka yang juga mengaku sebagai orang pintar itu mengatakan kepada korban dapat merubah musibah itu. Namun, korban harus menjalani ritual bersamanya. Karena khawatir terjadi musibah, korban bersedia menjalani ritual bersama tersangka. Ternyata, ritual yang harus dijalani korban adalah melayani nafsu bejat tersangka. Perbuatan itu terus berlanjut dan terakhir dilakukan tersangka pada 20 Januari 2021. Akibat perbuatan tersangka, kini korban hamil 7 bulan. Kehamilan korban itu membuat pihak keluarga serta warga sekitar curiga. Sebab, atas kehamilannya korban selalu terlihat murung. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadapnya kepada pihak keluarga. Warga sekitar yang mendengar perbuatan bejat itu langsung mengamankan tersangka, Jumat (21/1) pukul 19.00 WIB. Warga yang emosi nyaris menghakimi tersangka, beruntung petugas Polsek Pasir Sakti segera tiba dan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka ke Mapolsek Pasir Sakti. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa, sebilah golok, sebilah keris, perlengkapan ritual, dan obat kuat. ”Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP SI. Marbun, Senin (24/1). (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait