Transaksi Narkoba Dirumah, Pengedar Dibekuk

Kamis 24-09-2020,20:21 WIB
Editor : Yuda Pranata

  radarlampung.co.id - Diduga sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba, Hendi S (25) warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (Tuba Tengah) diciduk Tim Satnarkoba Polres Tubaba di kediamannya. Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada hari Minggu 20 September 2020 di kediamannya Tiyuh Tirta Makmur, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu. \"Penangkapan terhadap Hendi S. (25), merupakan hasil pengembangan terhadap sodara Andi Z. (25) warga Mulya Kencana, yang berhasil diamankan bersama sodara Jeri (24) warga Gunung Batin Ilir,\"ungkap Kasat Narkoba. Lebih lanjut dikatakan AKP Panjaitan, ketika tim melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan dilakukan penggeledahan dalam kamarnya ditemukan pirek kaca berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu. \"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pirek kaca yang berisikan diduga narkoba jenis putih sabu, satu buah alat hisap narkoba (bong), satu HP merek lenovo,\" jelas AKP Panjaitan. Sementara itu tersangka beserta barang bukti (BB) saat ini berada di Mapolres dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres. \"Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" pungkasnya (fei/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait