Mangkir Kerja Pasca Cuti Bersama Lebaran, PNS Metro Bakal Disanksi

Senin 03-06-2019,18:54 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mangkir kerja pasca cuti bersama lebaran berakhir.

Wali Kota Metro Achmad Pairin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan tidak akan menolerir PNS yang tidak masuk tanggal 11 Juni 2019, karena waktu cuti bersama sudah cukup panjang.

Menurutnya, masa cuti lebaran cukup panjang. Yakni mencapai 11 hari, mulai 31 Mei hingga 10 Juni. \"Saya akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir jika ditemukan ASN yang mangkir masuk kerja,\" kata Pairin, Senin (3/6).

Dirinya juga menegaskan, tidak akan ada pemberian izin cuti tambahan. \"Jadi sudah cukup lama diberikan, makanya jika nanti sampai tidak masuk kantor pada waktunya, itu sangat keterlaluan,\" ujarnya.

Menurutnya, sanki ASN yang tidak mangkir kerja diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin ASN. Sehingga sanksi tegas harus diberikan, agar menjadi contoh teladan. (apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait