radarlampung.co.id – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum menyerahkan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Pesisir Utara, Rabu (6/3) Dalam laporannya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Barat yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin R.S., mengatakan, sertifikat tanah di Pesisir Utara yang diserahkan mencapai 513 bidang. Rinciannya, Pekon Walur sebanyak 59 sertifikat, Pekon Gedau 47 sertifikat, Pekon Balam 40 sertifikat dan Waynarta sebanyak 30 sertifikat. ”Selanjutnya Pekon Kerbang 34 sertifikat, Pekon Kerbanglanggar 34 sertifikat, Pekon Kuripan 79 sertifikat, Pekon Negeriratu 53 sertifikat, Pekon Padangrindu 50 sertifikat, Pekon Pemancar 57 sertifikat, dan Pekon Kotakarang 30 sertifikat,” kata Syarifudin. Sementara Bupati Agus Istiqlal meminta BPN memberikan kemudahan kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah. ”Tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat kita kelola secara aman, tanpa adanya persengketaan. Ini fungsi dari program PTSL,” kata Agus. Sertifikat juga menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak yang berkekuatan hukum. ”Ini otomatis mengurangi sengketa yang terjadi,” tegasnya. (try/ais)
Beri Kemudahan untuk Mengurus Sertifikat Tanah!
Rabu 06-03-2019,17:24 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :