Transparansi PAD

Kamis 24-06-2021,23:58 WIB
Editor : Widisandika

Oleh : Dery Hendryan*  *Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung   RADARLAMPUNG.CO.ID-Selasa (8/6/2021), warga Kota Bandar Lampung tersentak kabar penutupan sejumlah tempat usaha oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), diduga belum tunaikan kewajiban membayar pajak dan belum optimal atau tak gunakan tapping box. Tapping box merupakan mesin atau alat perekam transaksi yang mencatat atau menangkap semua data transaksi yang terjadi dari mesin kasir. Ditengarai mereka pelaku usaha, sudah berulang kali ditagih kewajiban pajaknya tapi tak kunjung dibayarkan. Ini berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penggunaan tapping box sebagai alat perekam transaksi yang digunakan untuk membantu perekam pajak tempat usaha yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), cenderung diabaikan. Padahal KPK telah mewanti-wanti setiap wajib pajak untuk gunakan tapping box agar mencegah peluang kebocoran pajak dan salah satu bentuk transparansi pemerintah kepada publik. Sejumlah regulasi telah mengatur pungutan pajak tersebut, mulai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No. 6 Tahun 2018 dan Perwali No. 43 Tahun 2018 Kota Bandar Lampung. Kepatuhan para wajib pajak sangat diharapkan guna menopang PAD Kota Bandar Lampung, dimana pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat lewat pembiayaan program  pembangunan. PAD Dimasa Pandemi Pandemi telah masuk tahun kedua, hingga: (1) memporak-porandakan kehidupan sosial warga, (2) menurunkan daya beli warga, (3) PHK dimana-mana, (4) pelaku usaha banyak yang kolaps, dan (5) melemahkan sektor riil. Kondisi ini telah membuat perekonomian Kota Bandar Lampung terdampak dan imbasnya penerimaan PAD belum capai target. Bonus geografi dan demografi Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung, pusat pemerintahan, pusat bisnis, kota jasa, dan penduduk terbanyak telah menjadikan kota ini memiliki banyak potensi PAD yang bersumber dari pajak, dengan harapan dapat dongkrak PAD. Problemnya sampai saat ini Pandemi Covid-19 masih belum hilang, sebuah situasi yang tak menguntungkan, akibatnya memukul sektor riil dan melemahkan daya beli masyarakat. Transaksi perdagangan dan konsumsi sedikit, imbasnya potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) berkurang dan berdampak pada target PAD Kota Bandar Lampung. Ini merupakan tantangan bagi Pemerintahan Bunda Eva dan Deddy tuk cari jalan terbaik guna selamatkan PAD dan tak bebani para pelaku usaha dimasa sulit seperti saat ini. Pemkot harus agresif tak boleh pasif, hanya menunggu kesadaran wajib pajak membayar pajak, namun harus bertransformasi ke revolusi 4.0 dengan digitalisasi dan minimalisir interaksi petugas dengan wajib pajak demi tak terjadi kongkalikong. Kebijakan pemerintah melonggarkan aktivitas warga, tak hanya bertujuan menggerakkan sektor ekonomi yang terpuruk selama pandemi tapi juga meningkatkan konsumsi rumah tangga demi pertumbuhan ekonomi yang dapat mendongkrak potensi penerimaan PAD dari sektor pajak. Fenomena capaian PAD rendah alias tak capai target tak semata karena pandemi, tapi ada faktor lain, seperti: (1) belum ada database jumlah wajib pajak, (2) belum ada rekap angka potensi pajak, (3) masih terjadi kebocoran setoran pajak, (4) integritas petugas pemungut pajak, (5) sistem pungutan pajak belum gunakan aplikasi berbasis digitalisasi (smartphone), (6) wajib pajak enggan gunakan tapping box, dan (7) belum semua tempat usaha terpasang alat tapping box, masih kurang dari 50 %. Merujuk realitas tersebut, maka Pemkot Bandar Lampung harus mengubah mindset dan strategi optimalkan PAD. Salah satunya dengan menjadikan aplikasi digital sebagai media mendata jumlah wajib pajak dan menghitung potensi pajak guna menyusun target, minimalisir kebocoran, serta kurangi interaksi petugas dengan wajib pajak. Di masa pandemi ini, Pemkot harus berani memberikan tax incentive bagi pengemplang pajak, berupa: (1) skema mencicil pajak terhutang, (2) potongan pajak bagi tempat usaha terdampak pandemi, (3) pemberian reward pada pelaku usaha yang optimal dan konsisten bayar pajak, dan lain-lain. Terobosan ini penting mengingat PAD yang masuk selama ini belum merefleksikan kondisi ril nilai potensi pajak. Semua butuh inovasi dan kolaborasi guna memaksa wajib pajak tunaikan kewajiban yang telah dititipkan konsumen lewat PPN. Ada sejumlah ikhtiar yang harus dijalankan guna genjot target PAD dari sektor pajak: (1) menyusun database pengemplang pajak, (2) harus berani memburu pembayar pajak yang nakal dan yang tidak benar, (3) harus tegas menegakkan aturan terhadap pengemplang pajak, (4) pengadaan tapping box bagi tempat usaha yang belum terpasang, dan (5) optimalisasi pemakaian tapping box oleh tempat usaha.  Pengelolaan PAD Terbuka Narasi belum optimal capaian target PAD telah jadi rahasia umum hampir terjadi disetiap daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Bahwa terungkap strategi dan manajemen pemungutan pajak masih andalkan cara-cara konvensional, seperti: (1) petugas door to door, (2) berjumpanya petugas dengan wajib pajak, (3) penghitungan nilai potensi wajib pajak tak sesuai realita di lapangan, dan lain-lain. Saatnya Pemkot Bandar Lampung (TP4D) adopsi pengelolaan PAD secara terbuka dan dapat diakses publik, berbasis Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sehingga mengarusutamakan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Penjabaran atas ketiga spirit tersebut, diformulasikan ke dalam asas regulasi daerah, baik perda maupun perwali. Ini akan timbulkan public trust atas aktivitas pemungutan pajak, terjadi kontrol atas perilaku petugas pemungut pajak, dan akhirnya timbulkan kesadaran para wajib pajak akan pentingnya pajak yang dibayar konsumen mereka untuk membiayai pembangunan Kota Bandar Lampung. Merujuk UU KIP, setidaknya ada 4 alasan kenapa pengelolaan PAD wajib transparan: (1) pemkot masuk klaster eksekutif sebagai pemerintah daerah, (2) tupoksinya berkenaan dengan penyelenggaraan negara, (3) terdapat sumbangan masyarakat, dan (4) berkaitan dengan kepentingan publik. Transparansi pemerintah kepada publik ditegaskan kembali oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meliputi asas: (1) kepastian hukum, (2) tidak menyalahgunakan kewenangan, (3) keterbukaan, (4) kepentingan umum, dan (5) pelayanan yang baik. Semangat asas-asas umum pemerintahan yang baik yang tersurat dalam UU Administrasi Pemerintahan mengikat semua lembaga dan badan negara di Indonesia, tak terkecuali Pemkot Bandar Lampung. Ada yang menarik, apakah enggannya wajib pajak menyetorkan nilai pajak yang sesuai data transaksi di mesin kasir karena: (1) belum transparan dalam pengelolaan pajak (PAD), (2) masih ada oknum yang bermain dengan wajib pajak, (3) belum optimal ruang partisipasi publik berupa akses pengelolaan pajak, (4) belum ada akuntabilitas publik atas pengelolaan pajak, dan (5) sistem pemungutan pajak belum gunakan aplikasi berbasis IT (smartphone). Fenomena diatas telah memaksa pemkot putar otak dengan bentuk satgas pajak yang dinamakan Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), sebagai salah satu ikhtiar tuk optimalkan pajak yang masuk guna genjot PAD. Terbukti langkah ini efektif dengan banyak wajib pajak yang telah membayar tunggakan pajak sesuai penghitungan potensi pajak oleh BPPRD Pemkot Bandar Lampung. Jangka pendek TP4D efektif, tapi jangka panjang harus ada perbaikan dan pembenahan di BPPRD Kota Bandar Lampung. TP4D bukti bahwa ada problem manajemen pemungutan pajak dalam penuhi target PAD yang harus dievaluasi oleh Walikota BandarLampung. Ini momentum diawal pemerintahan Bunda Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk mengevaluasi kinerja BPPRD dan menggandeng publik guna berpartisipasi mengkontrol aktivitas pengelolaan PAD yang merujuk UU KIP dan UU Administrasi Pemerintahan. Sejumlah langkah reformasi pengelolaan PAD Pemkot Bandar Lampung: (1) merevisi perda dan perwali tentang pajak daerah merujuk UU KIP dan UU Administrasi Pemerintahan, (2) memberi akses masyarakat untuk public control atas pengelolaan PAD, (3) membangun sistem aplikasi pemungutan dan pengelolaan pajak (PAD) berbasis IT, (4) meminimalisir interaksi antara petugas dengan wajib pajak, dan (5) menerapkan sanksi tegas atas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan. Semoga ikhtiar ini berhasil dan bermanfaat bagi warga serta pemkot semakin transparan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait