Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara

Kamis 24-06-2021,15:10 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang perkara narkoba yang membelit Chairunnisa, mantan istri Andika Kangen Band masuk babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut Caca pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Menurut JPU Kandra Buana, Caca didakwa bersalah telah melanggar Pasal 127ayat (1)huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, kamis (24/6). Sedangkan untuk rekan Caca, terdakwa Riski Pratama dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta. \"Dengan Subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" kata dia. Diketahui, keduanya ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 februari 2021 malam di kontrakan Riski Jl. H. Toyib, Tanjungbaru, Kedamaian. Awalnya, pada 6 februari 2021 malam, Rizki mengajak Caca untuk mengonsumsi sabu. Usai mengonsumsi sabu, Caca kembali ke kediamannya pada 7 februari 2021 pagi. Pada 8 februari malam, ia kembali tiba di indekost Rizki, dengan tujuan ingin kembali mengonsumsi sabu. Kemudian berbekal informasi, aparat pun datang ke tempat kos Rizki dan keduanya pun ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih sabu, yang berada di bawah tumpukan pakaian yang berada di atas kasur. Kemudian kembali ditemukan tiga bundel plastik klip dan alat hisap. Setelah diperiksa, barang haram dengan berat bruto 7,75 gram tersebut diakui milik Riski Pratama. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait