Mantan Kadisdik Tuba Ajukan Banding

Jumat 19-11-2021,18:56 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Perkara Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nasaruddin, terus berlanjut. Nasaruddin mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Menurut majelis hakim Nasaruddin terbukti melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2)   Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, Nasaruddin sendiri divonis kurungan penjara selama enam tahun. Dan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan penjara. Selain itu juga, dirinya pun dikenakan membayar kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750. Apabila tak dibayar diganti pidana penjara selama tiga tahun. \"Ya kami sudah ajukan banding sejak tanggal 9 November 2021 lalu,\" kata kuasa hukumnya, yakni Minggu Abadi Gumay, Jumat (19/11). Menurutnya, kliennya mengajukan banding itu karena seluruh vonis yang dijatuhkan kepadanya itu, baik pidana badan, denda dan uang pengganti. \"Ya kami banding semuanya. Karena menurut kami tidak sesuai saja,\" katanya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait