Berikan Uang Pengabdian untuk 45 Anggota DPRD Pesawaran

Rabu 21-08-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Sekretariat DPRD Pesawaran menyelesaikan proses pembayaran uang jasa pengabdian bagi 45 anggota dewan periode 2014-2019. Besarannya disesuaikan dengan masa bhakti pimpinan dan anggota dewan. Sekretaris DPRD Pesawaran Nawang Nugroho melalui Kepala Bagian Umum Chairuddin mengatakan, untuk anggota dewan dengan masa bhakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi. Kemudian masa bakti sampai dua tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar dua bulan uang representasi. Untuk masa bhakti sampai dengan tiga tahun, diberikan sebesar tiga bulan uang representasi; masa bhakti empat  tahun, mendapat empat bulan uang representasi dan masa bhakti lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi. ”Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Chairuddin, Rabu (21/8). (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait