Truk Bawa Bawang Dibegal, Sopir Sempat Disekap 10 Hari, Satu Pelaku Tertangkap

Jumat 27-11-2020,15:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polisi mengamankan RFA (28), warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. RFA menjadi tersangka pembegalan mobil truk bermuatan bawang di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan. Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/7) sekitar pukul 05.24 WIB. Saat itu, Supri yang mengemudikan truk Colt Diesel kuning lis hijau BE 9126 FI melintas di jalinsum Kampung Bumi Baru. Tiba-tiba Supri dihadang mobil toyota avanza putih. Setelah mobil colt berhenti, dari dalam toyota avanza keluar tiga orang yang memaksa Supri turun. Ketiganya menuduh Supri menyerempet rekan mereka yang mengendarai sepeda motor. Supri kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil avanza. Kemudian, tangan Supri diikat dengan tali plastik dan mtanya ditutup lakban. Setelah itu, mobil Supri yang bermuatan bawang dibawa kabur. Sedangkan Supri sempat disekap dalam sebuah rumah selama 10 hari. Kemudian Supri ditinggalkan pelaku di daerah Muara Dua dalam sebuah kamar villa. RFA sendiri bertugas menjaga Supri yang kala itu disekap di rumah EN. RFA juga mengambil bawang sebanyak 4 karung dari kebun tempat disembunyikannya mobil truk Supri. \"RFA dapat diamankan petugas Team Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan Rabu (25/11) sekira pukul 23.00 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,\" katanya. Atas perbuatannya RFA terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. \"Dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,\" katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait