Mantan Pejabat Pemprov Lampung Ditahan Kejati Lampung

Rabu 23-06-2021,17:38 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kasus dugaan korupsi benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, masuk babak baru. Kejaksaan Tinggi Lampung menahan Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dan tersangka lainnya, Imama. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan atas penahanan tersebut. Menurut Andrie kedua tersangka akan ditahan di Rutan Wayhui Bandarlampung. \"Tahapannya penyidikan akan ditahan selama 20 hari kedepan. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk HR saat ini masih dalam penahanan kota. Karena yang bersangkutan infonya ada sakit kanker,\" katanya, Selasa (23/6). Menurut Andrie, tidak menutup kemungkinan untuk tersangka HR yang dikenakan tahanan kota akan di uji dulu riwayat medisnya. \"Jadi kita minta pendapat dulu. Dari keterangan dokter ada surat sakit. Diterangkan yang bersangkutan sakit kanker payudara,\" kata dia. Sedangkan untuk aset sendiri lanjut Andrie, sementara masih menyita dua aset saja. Dan itu milik IM. \"Tapi kita belum konfersi lagi apakah itu pas dengan kerugian atau tidak. Karena sampai saat ini kerugian masih dalam perhitungan,\" pungkasnya. https://www.youtube.com/watch?v=g5c9Trb3U5g Sebelumnya diberitakan Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, ketiga tersangka itu berinisial EY, IMA dan HRR. Para tersangka ini merupakan ada dari dinas dua orang: EY dan HRR  dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultural. Sedangkan IMA sendiri merupakan rekanan. \"Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,\" katanya, Kamis (25/3). Dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar. Menurut Heffinur -sapaan akrabnya- bahwa, kasus ini pertama kali bermula dari adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. \"Sehingga di tahun 2017 Kementerian Pertanian dan untuk itu Pemerintah Kabupaten dan Kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal),\" bebernya. Dari pengajuan itu tambahnya, kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan dan dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen. \"Dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut,\" ujarnya. Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatas, kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 belas kontrak dalam 5 tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas. \"Yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI,\" ucapnya. Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali. \"Dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp.15 miliar yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000Ha lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400Kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur,\" katanya. Lalu di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara. \"Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. \"Dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa dan sertifikat tumpang tindih),\" ungkap dia. Dan terhadap ketiganya, yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait