radarlampung.co.id – Proses evakuasi Truk Fuso B 9317 BYT bermuatan anyaman besi yang terbalik di tikungan Kelurahan Fajaresuk, Pringsewu berlangsung cukup lama. Muatan besi dipindahkan menggunakan alat berat dari bak belakang truk dengan posisi miring ke mobil lainnya. Saat proses pemindahan, badan truk masih berada di tengah jalan. Ini menyebabkan arus kendaraan harus dialihkan. Untuk minibus dan kendaraan kecil lainnya, dari perempatan Fajaresuk belok kanan. Kemudian laju terus atau belok kanan tembus ke Puskesmas Fajaresuk Untuk kendaraan besar, pilih jalur alternatif yang tembus ke arah turunan Pancasila atau dekat perbatasan Fajaragung. Sementara kendaraan dari arah Tanggamus menuju Pringsewu tanpa pemindahan arus, meski harus posisi merayap. Kadishub Pringsewu Hendrid mengatakan, pihaknya menerjunkan anggota untuk membantu pengaturan arus lalu lintas. \"Bersama kepolisian, kita membantu pengguna jalan dengan jalur alternative. Termasuk pemasangan rambu,\" kata Hendrid. (sag/ais)
Truk Masih Melintang, Arus Kendaraan Dialihkan
Kamis 07-11-2019,14:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB
Menjaga Hari Tua di Lampung, Dedikasi Taspen dan Arti Ketulusan Pengabdian
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Terkini
Sabtu 31-10-2026,14:19 WIB
Skor Akhir Telak 5-1! PSG Sukses Permalukan Le Havre di Kandangnya Berkat Hattrick Memukau Achraf Hakimi
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB