radarlampung.co.id - Para pecinta burung tidak perlu cemas dengan sejumlah spesies yang masuk kategori satwa dilindungi. Revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 sudah mengeluarkan beberapa spesies burung berkicau dari daftar satwa dilindungi.
Kalaupun masih ada, seperti Cucak Hijau, masyarakat tidak perlu panik. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menuturkan, bentuk revisi yang berujung pada keluarnya sejumlah spesies dari daftar dilindungi itu berupa masa transisi.
’’Tidak dilindungi, tidak dilarang, tapi juga dikasih masa transisi bahwa (burung) itu diregistrasi,’’ terangnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/9).
Artinya, meski sudah tidak termasuk satwa dilindungi, burung-burung itu tetap dianjurkan untuk diregistrasikan. Dengan demikian, KLHK mudah memantau perkembangan jumlah spesies burung-burung berkicau itu. Bagaimanapun, misi utama pengaturan satwa adalah menjaga populasi agar tidak terancam punah.
Untuk yang masih belum dimiliki masyarakat, dalam hal ini diternakkan atau ditangkarkan, akan diawasi oleh KLHK. Tidak ada pengaturan khusus, hanya diarahkan agar penangkaran yang dilakukan para peternak tersebut sesuai dnegan standar yang telah ditetapkan.
Berita Terbaru yang Penting Diketahui Para Pecinta Burung
Minggu 09-09-2018,04:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :