RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Kota Bandarlampung akhirnya menerima dua surat dari dua panitera lembaga peradilan. Surat pertama dari penitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi no.25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang pemberitahuan buku register pekara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 dengan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Paslon Wali Kota Bandarlampung nomor urut 2 pemohon terhadap KPU setempat sebagai termohon. Surat kedua dari panitera Mahkamah Agung (MA) no.1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang pemberitahuan dan penyerahan pemohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan yang diajukan paslon Eva Dwiana-Dedy Amarullah dengan termohon KPU Kota Bandarlampung. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan tim hukum untuk menhadapi dua senggkata baik di MA maupun MK. Di mana, untuk melakukan pembelaan dan advokasi denhan menyiapkan jawaban, daftar, alat bukti, dan bukti penunjang lainnya. \"Iya sebagai upaya hukum kita siapkan tim. Kita sudah terima suratnya melalui e-mail,\" ucapnya, Senin (18/1). Selain itu, sambung dia, pihaknya juga bakal berkonsultasi dan melakukan pendampingan kepada Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait persiapan alat-alat bukti yang akan dibawa baik ke MK maupun MA. \"Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara khususnya kpu kota secara profesional dan berintegritas,\" jelas mantan jurnalis ini. Sementara, Tim Advokasi Ev-Deddy, M.Yunus mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan keberatan terhadap keputusan KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti perintah Bawaslu Provinsi Lampung. \"Semua sudah siap. Berkas sudah masuk. Karena lockdown memang pelayanan di MA baru dimulai hari ini. Dan berkas kita sudah diterima. Kita optimis menang sebab apa yang kita lakukan sudah mengikuti mekanisme aturan yang ada,\" katanya. (abd/wdi)
Berkas Eva-Deddy Masuk MA, KPU Kota Siapkan Tim Hukum
Senin 18-01-2021,17:57 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,14:55 WIB
675 Warga Lampung Pulang Kerja Gratis ke Jawa
Senin 23-03-2026,10:35 WIB
Way Kanan Berduka, Anggota DPR RI Tamanuri Meninggal Dunia
Senin 23-03-2026,10:44 WIB
Naas, Ayah dan Anak Tewas Tenggelam Di Sungai Pringsewu Saat Jala Ikan
Senin 23-03-2026,12:44 WIB
Hari Kedua Lebaran, Ribuan Pemudik Kembali ke Pulau Jawa
Senin 23-03-2026,12:02 WIB
Chandra Superstore Gulirkan Promo 'Harga Super Hemat', Cek Daftar Harga Popok dan Perlengkapan Bayi Terbaru
Terkini
Senin 23-03-2026,19:51 WIB
Lonjakan Pemudik Lebaran 2026 Diiringi 39 Kasus Kecelakaan di Lampung
Senin 23-03-2026,14:55 WIB
675 Warga Lampung Pulang Kerja Gratis ke Jawa
Senin 23-03-2026,12:44 WIB
Hari Kedua Lebaran, Ribuan Pemudik Kembali ke Pulau Jawa
Senin 23-03-2026,12:02 WIB
Chandra Superstore Gulirkan Promo 'Harga Super Hemat', Cek Daftar Harga Popok dan Perlengkapan Bayi Terbaru
Senin 23-03-2026,10:44 WIB