Berkas Lengkap, Oknum Kapekon Dilimpahkan ke Kejari

Senin 10-01-2022,20:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi APBPekon Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara ke kejaksaan negeri setempat, Senin (10/1). Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas kasus yang menjadikan oknum Kepala Pekon Sup, sebagai tersangka ini sudah lengkap. \"Benar. Kami telah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,\" kata Iptu Feabo Adigo Mayora. Dilanjutkan, oknum kepala pekon dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasiintel Median Suwardi mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres. \"Terhadap tersangka, penuntut umum melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Januari mendatang,\" kata Median. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait