radarlampung.co.id-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Tulangbawang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi bulan Maret 2018, sekira pukul 19.00 WIB, di rumah korban berinisial IA (19), warga Kecamatan Tumijajar. “Kejadian yang menimpa korban ini terjadi sebanyak tiga kali yaitu bulan Maret, April dan November di tahun 2018, akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang anak,” ujar AKP Sandy, Rabu (13/11). Korban baru melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar pada tanggal 30 Agustus 2019, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta beberapa kali gelar perkara hingga akhirnya ditetapkanlah tersangka dalam tindak pidana tersebut. Atas perintah langsung dari Kasat Reskrim, hari Selasa (12/11), sekira pukul 21.00 WIB, Unit PPA Satreskrim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial RO (18), berprofesi buruh, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. “Hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan peristiwa yang dialami oleh korban ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui HP (handphone) dan bertemu di pasar, lalu pada bulan yang sama pelaku datang ke rumah korban untuk bertemu dengan kedua orang tuanya. Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka terjadi di ruang tamu rumah korban saat kedua orang tua korban sudah tertidur,” ungkap AKP Sandy. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tutupnya.(fei/rnn/wdi)
Berkenalan Lewat Ponsel, Lalu Diperkosa
Rabu 13-11-2019,23:59 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,16:48 WIB
Honda BeAT NeoX 2026 Naik Kelas, Fitur Motor Rp 30 Jutaan Kini Hadir di Skutik Entry-Level
Jumat 19-06-2026,16:41 WIB
Breaking News, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Welly Adi Wantra Tersangka Kasus Honorer Fiktif
Jumat 19-06-2026,18:16 WIB
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung, Beri Keterangan Terkait Tersangka ARD
Jumat 19-06-2026,19:53 WIB
Lagi, 17 Pejabat Pemprov Lampung Dirolling Diam-Diam?
Jumat 19-06-2026,13:29 WIB
Kontraktor Ditegur, Konsultan Wajib Lapor Harian, Warga Diajak Awasi Proyek Jalan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,07:00 WIB
DWP Setjen Kemendikdasmen Dorong Sinergi Pendidikan dan Olahraga di Lampung
Jumat 19-06-2026,19:53 WIB
Lagi, 17 Pejabat Pemprov Lampung Dirolling Diam-Diam?
Jumat 19-06-2026,18:16 WIB
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung, Beri Keterangan Terkait Tersangka ARD
Jumat 19-06-2026,17:53 WIB
Alumni Teknokrat Kembangkan Karier Ganda, Jadi Guru Bersertifikasi hingga Dirikan Rumah Cedera Olahraga
Jumat 19-06-2026,16:48 WIB