RADARLAMPUNG.CO.ID- Maraknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid, membuat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi. \"Ya kami membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi\" ujar Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Selasa (9/3). Nur Rakhman mengatakan, terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman, mengingat berbagai upaya sudah berhasil di tindaklanjuti. \"Seperti yang kami lakukan salah satunya kami pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada Wali Murid. Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,\" jelasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan tapi sumbangan, namun dugaan yang terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahun 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secafa tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu pada tahun 2020 kami juga sudah pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung. Untuk itu Ombudsman imbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oleh komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung. “Posko ini akan kami buka dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021. Kami berharap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” tandasnya. (rma/rls/wdi)
Marak Sumbangan Beratkan Wali Murid, Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan
Selasa 09-03-2021,15:26 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,07:58 WIB
Terakhir Hari Ini, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku 8 Juli 2026, Cek Daftar Produknya
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Terkini
Rabu 08-07-2026,19:14 WIB
Masyarakat Adat Buai Bulan Bersatu Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang
Rabu 08-07-2026,19:09 WIB
Pemkab Malang Berguru ke Lampung, Strategi Kawasan Industri Jadi Rujukan
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,18:16 WIB
PTBA Perkuat SDM Lokal, 19 Pemuda Ring 1 Tanjung Enim Lulus Program Basic Mechanic Course
Rabu 08-07-2026,18:09 WIB