RADARLAMPUNG.CO.ID- Saat ini, KPU Provinsi Lampung masih melakukan supervisi terhadap daerah yang kedapatan Perselisihan Sengketa Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, sambil supervisi, pihaknya juga menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Dan dijadwalkan BRPK terbit pada 18 Januari 2021. \"Yang pertama memang kita menunggu BRPK terbit dulu untuk dilakukan penetapan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa, \" ujarnya, Senin (4/1). Kemudian, pemberitahuan sidang pemberitahuan pertama dengan agenda pemohon, pemantau, termohon, dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota diagendakan 18-20 Januari 2021. Kemudian untuk calon pihak terkait pada 21-26 Januari 2021. Dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan yang isinya kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti dijadwalkan 26-29 Januari 2021. Diwaktu yang sama juga dilakukan tahapan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait. Selanjutnya, pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim pada 1-11 Februari 2021. Sementara, pengucapan putusan/ketetapan (Permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir) dilakukan pada 15-16 Februari 2020. Tidak cukup sampai di sini saja, akan tetapi masih ada pemeriksaan sidang lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim pada 19 Februari-18 Maret 2021. Baru pada 19-24 Maret 2021 dilakukan pengucapan putusan/ketetapan Perkara PHP dan penyerahan salinannya. \"Jadi, keseluruhan yang sengketa ini, wajib menunggu tahapan putusan akhir. Ya di Maret, \" katanya. Sementara untuk hasil dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif yang diproses Bawaslu Provinsi Lampung atas gugatan di dua daerah, yakni Bandalampung dan Lampung Tengah sudah mencapai tahap pembacaan kesimpulan pada Rabu (30/12). Sementara, dijadwalkan Rabu (6/1) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi dengan TSM denga agenda pembacaan putusan pada Rabu (6/1). Ini disa.paikan kedua Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah dan Iskardo P Panggar dalam sidang yang disiarkan di media sosial Bawaslu. (abd/wdi)
Maret, MK Putus Sengketa Kada
Senin 04-01-2021,23:44 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB
Dapur MBG Higienis dan Berkualitas Jadi Syarat Utama Program Makan Bergizi
Selasa 19-05-2026,20:41 WIB
Sesosok Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Laut Lampung
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Catatan OJK dan BEI: Investor Muda Dominasi Pasar Modal, Lampung Tembus 673 Ribu
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Ratusan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Demo ke Kantor Gubernur, Minta Pemprov Lampung Tegas Soal Regulasi
Selasa 19-05-2026,18:15 WIB
BGN Targetkan Zero Keracunan MBG di Lampung, SPPG Tak Higienis Akan Disuspend
Terkini
Rabu 20-05-2026,15:48 WIB
Vivo Y60 Hadir dengan Pendekatan Berbeda, HP Entry-Level Mulai Terasa Lebih Matang
Rabu 20-05-2026,12:21 WIB
Praperadilan Arinal Djunaidi, Kuasa Hukum Sebut Audit BPKP Tak Sah
Rabu 20-05-2026,11:15 WIB
Keren, Mahasiswa Teknokrat Direkrut Perusahaan Teknologi Nasional
Rabu 20-05-2026,08:14 WIB
Identitas Mayat Mengapung di Perairan Ketapang Terkuak, Ternyata Warga Sragi yang Pamit Memancing
Rabu 20-05-2026,07:50 WIB