RADARLAMPUNG.CO.ID- Saat ini, KPU Provinsi Lampung masih melakukan supervisi terhadap daerah yang kedapatan Perselisihan Sengketa Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, sambil supervisi, pihaknya juga menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Dan dijadwalkan BRPK terbit pada 18 Januari 2021. \"Yang pertama memang kita menunggu BRPK terbit dulu untuk dilakukan penetapan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa, \" ujarnya, Senin (4/1). Kemudian, pemberitahuan sidang pemberitahuan pertama dengan agenda pemohon, pemantau, termohon, dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota diagendakan 18-20 Januari 2021. Kemudian untuk calon pihak terkait pada 21-26 Januari 2021. Dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan yang isinya kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti dijadwalkan 26-29 Januari 2021. Diwaktu yang sama juga dilakukan tahapan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait. Selanjutnya, pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim pada 1-11 Februari 2021. Sementara, pengucapan putusan/ketetapan (Permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir) dilakukan pada 15-16 Februari 2020. Tidak cukup sampai di sini saja, akan tetapi masih ada pemeriksaan sidang lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim pada 19 Februari-18 Maret 2021. Baru pada 19-24 Maret 2021 dilakukan pengucapan putusan/ketetapan Perkara PHP dan penyerahan salinannya. \"Jadi, keseluruhan yang sengketa ini, wajib menunggu tahapan putusan akhir. Ya di Maret, \" katanya. Sementara untuk hasil dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif yang diproses Bawaslu Provinsi Lampung atas gugatan di dua daerah, yakni Bandalampung dan Lampung Tengah sudah mencapai tahap pembacaan kesimpulan pada Rabu (30/12). Sementara, dijadwalkan Rabu (6/1) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi dengan TSM denga agenda pembacaan putusan pada Rabu (6/1). Ini disa.paikan kedua Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah dan Iskardo P Panggar dalam sidang yang disiarkan di media sosial Bawaslu. (abd/wdi)
Maret, MK Putus Sengketa Kada
Senin 04-01-2021,23:44 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:56 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 6-7 Oktober 2026: Momentum Atur Anggaran hingga Waspada Pengeluaran Impulsif
Selasa 06-10-2026,15:03 WIB
Hadiri Dies Natalis ke-12 ITERA, Mendiktisaintek Dorong Kampus Jadi Motor Hilirisasi dan Solusi Pembangunan
Selasa 06-10-2026,10:05 WIB
Promo Minyak Goreng 2 Liter di Alfamart, Periode 1–8 Oktober 2026
Selasa 06-10-2026,13:44 WIB
Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto Buka UBL Expo 2026, Apresiasi Inovasi Teknologi Karya Mahasiswa dan Dosen
Selasa 06-10-2026,11:41 WIB
Menang Dalam Drama Tostosan Atas Thailand, Timnas Indonesia Resmi Sabet Trofi Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Terkini
Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Kalbe Nutritionals, Sasar Kesehatan Ibu dan Anak di Bandar Lampung
Selasa 06-10-2026,18:59 WIB
Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Delapan Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Selasa 06-10-2026,18:17 WIB
Usulan Tambahan Kuota BBM Subsidi Lampung Belum Ada Jawaban, DPR RI Akan Turun Memantau
Selasa 06-10-2026,17:02 WIB
Siswi SMP TMI Shakira Al Khaira Wakili Lampung di Putri Anak Indonesia 2026
Selasa 06-10-2026,16:04 WIB