Tujuh Jaksa Senior Bakal Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Jumat 18-09-2020,16:55 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyiapkan tujuh jaksa untuk menangani kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Penunjukan dilakukan dua hari setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan oleh penyidik satreskrim polresta. \"SPDP sudah (diterima dua hari lalu. Untuk itu kami menyiapkan tujuh jaksa yang dinilai profesional dan senior guna menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber,\" kata Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, Jumat (18/9). Usai penunjukan jaksa, selanjutnya menunggu berkas dikirimkan oleh penyidik Polresta Bandarlampung. \"Setelah dipelajari berkasnya, baru kami tentukan langkah selanjutnya. Sekarang baru SPDP-nya saja yang masuk,\" sebut Abdullah Noer Deny tanpa merinci nama jaksa yang ditunjuk Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menggelar reka ulang kasus penusukan Syekh Ali Jaber, dengan menghadirkan tersangka Alfin Andrian, Kamis (18/9). Ada 17 adegan yang dilakukan pada dua lokasi. Yaitu Masjid Falahuddin di Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat dan kediaman Alfin. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, secara berurut Alfin bisa melakukan rekonstruksi dengan baik. \"Hari ini kita telah melaksanakan rekonstruksi dari perbuatan tersangka AA. Jadi, telah diperagakan 17 adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Semua dilakukan sesuai dengan apa yang diyakini. Baik dari penyidik dan disaksikan jaksa penuntut umum,\" kata Zahwani. (mel/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait