Masa Berlaku SIM Habis? Tenang, Ada Dispensasi 

Kamis 30-05-2019,13:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Masyarakat Pringsewu yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM)-nya habis antara 30 Mei-9 Juni 2019 tak perlu khawatir. Satuan Penyelenggaraan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tanggamus memberikan kelonggaran. Yakni permohonan perpanjangan mulai 10-18 Juni.

Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri mengatakan, mulai 30 Mei-9 Juni, pihaknya tidak melayani pembuatan SIM. \"Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, namun masa berlakunya telah jatuh tempo pada tanggal tersebut, tidak perlu khawatir,\" kata Dade mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Terkait libur Lebaran 2019 tersebut, masyarakat diberikan dispensasi dengan batas waktu 10-18 Juni 2019. Bagi pemilik SIM yang tidak melakukan proses perpanjangan sampai dengan 18 Juni 2019, maka diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

Dispensasi ini sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap Nomor 9/2012. Di mana, masa berlaku SIM lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. \"Apabila terlambat memperpanjang SIM sehari saja, maka harus kembali mengikuti ujian di Satpas,\" tegasnya. (sag/rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait