Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun

Senin 03-08-2020,14:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa jabatan bupati-wakil bupati Lampung Timur terpilih pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 mendatang hanya tiga tahun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2015 dilantik pada Februari 2016. Sementara bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 rencananya dilantik Februari 2021.

\"Jika bupati dan wakil bupati Lamtim terpilih dilantik pada Februari 2021, maka masa jabatannya berakhir pada 2024 atau hanya menjabat selama tiga tahun,\" kata Wasiat Jarwo.

Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 /2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Pada pasal 201 ayat 7 undang-undang tersebut menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

\"Selanjutnya, ayat 8 menyebutkan, pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024,\" urainya.

Merujuk undang-undang tersebut, masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 memang hanya tiga tahun. Tetapi, kepastian masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 juga tetap menunggu SK Menteri Dalam Negeri.

\"Pada SK Menteri Dalam Negeri akan dicantumkan masa jabatannya,\" sebut dia. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait