Masa Jabatan Perangkat Desa Diperpanjang Hingga Usia 60 Tahun

Rabu 14-08-2019,21:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Perangkat desa di Lampung Timur yang berusia lebih dari 42 tahun dan telah habis masa jabatannya masih bisa mengabdi. Jabatan mereka dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun. Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Tarmizi menjelaskan, ketentuan masa jabatan perangkat desa itu berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda Nomor 10/2016 tentang Perangkat Desa. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemkab Lamtim telah mengirimkan edaran kepada para camat melalui surat Nomor 414.4/537/10-SK/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Syahrudin Putra tertanggal 7 Agustus 2019. Pemkab menginstruksikan agar perangkat desa yang ditunjuk sebelum 5 September 2017 dengan tingkat pendidikan di bawah SMU/sederajat yang pada saat ini berusia lebih dari 42 tahun dan telah habis masa tugasnya untuk diangkat kembali sampai usia 60 tahun. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka tugas perangkat desa dimaksud dirangkap oleh perangkat desa lainnya selaku pelaksana tugas. \"Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa oleh panitia Pengisian Pejabat Desa (P3D) dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah perangkat desa diberhentikan,\" papar Tarmizi. Ditambahkan, surat edaran tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi perombakan perangkat desa oleh kepala desa menjelang pemilihan kepala desa serentak yang berlangsung Desember 2019. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait