Masa Larangan Mudik, Terminal Rajabasa Nihil Kedatangan dan Keberangkatan Bus AKAP

Minggu 09-05-2021,15:09 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Larangan mudik mulai berlaku sejak 6 Mei lalu sampai 17 Mei mendatang. Hal ini membuat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) termasuk di Lampung dilarang beoprasi --kecuali yang memiliki sticker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Lampung tetap dapat beroprasi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan dinyatakan bebas Covid-19. Untuk kendaraan AKAP asal Lampung yang dipasang sticker khusus berdasarkan data Kemenhub, yaitu PT Puspa Jaya Transport 10 unit dan Perum Damri Cabang Bandarlampung 4 unit. Harri Indarto selaku Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Rajabasa menuturkan, sejauh ini Lampung khususnya Terminal Rajabasa belum pernah menerima kedatangan dan keberangkatan bus dengan sticker khusus. \"Bukan nihil, tapi minus,\" ujarnya sembari bergurau, Minggu (9/5). Berdasarkan data petugas pemantauan pelarangan mudik, saat masa pra larangan mudik dari 29 April sampai 5 Mei, total keberangkatan bus AKAP 12 unit dengan penumpang 249 orang. Sedangkan kedatangan 12 unit bus dengan penumpang 367 orang. Sementara, untuk bus AKDP total keberangkat 66 unit bus dengan penumpang 283 orang. Kedatangan 58 unit bus dengan penumpang 256 orang. Kemudian untuk bus AKAP saat larangan mudik dari 6 Mei-8 Mei, total keberangkatan 1 unit bus dengan 23 penumpang dan kedatangan 23 bus dengan 1 penumpang. Itu terjadi pada 6 Mei. Untuk bus AKDP keberangkatan dari Terminal Rajabasa total 171 unit bus dengan 504 penumpang, dan kedatangan total 129 unit bus dengan 383 orang penumpang. \"Bus AKDP juga sepi,\" tambahnya. Adapun, kata Harri, di Posko Pemantauan yang ada di Terminal Rajabasa, pihaknya menyiapkan alat rapid test antigen untuk masyarakat yang akan mudik lokal, atau berpergian menggunakan bus AKDP. \"Untuk pelaku perjalanan, bantuan dari Pak Gubernur dan gratis. Untuk yang mudik lokal, sesuai dengan arahan Pak Gubernur Lampung untuk mudik lokal tidak dilarang tapi tetap dengan protokol kesehatan,\" jelasnya. Di mana, menurut Harri rapit test antigen wajib dilakukan penumpang. Tapi tetap dilakukan dengan cara humanis, persuasif, dan tidak memaksakan, karena mungkin masyarakat masih takut menjalani rapid test antigen. \"Rapid test antigen bantuan dari Gubernur Lampung sebanyak kurang lebih 150 pcs, untuk pelaksanaan pemeriksaannya dilaksanakan petugas dari Dinas Kesehatan Bandarlampung yang menugaskan petugas dari Puskesmas di Bandarlampung. Mereka bertugas secara bergantian,\" jelasnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait