Berpotensi Picu Kekerasan Seksual, Dispensasi Perkawin Usia Anak Meningkat Tiga Kali Lipat

Rabu 29-09-2021,19:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kekerasan terhadap perempuan sudah selayaknya mendapat porsi perhatian tinggi. Kisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang saat menjadi pembicara dalam Webinar yang digelar Rutgers WPF, 3 September 2021, membeberkan fakta yang terbilang memprihatinkan. Ia menyebutkan, KDRT/RP yang meliputi kekerasan terhadap istri (KTI) tercatat 456 kasus. Lalu, KTI pada perkawinan tidak tercatat 19 kasus dan merupakan kasus paling banyak diadukan. Kemudian berturut-turut kekerasan mantan pacar 412 kasus; kekerasan dalam pacaran 264 kasus; kekerasan terhadap anak perempuan 125 kasus; KMS 49 kasus, KDRT/RP lain 78 kasus; dan PRT 1 kasus. KDRT/RP lain, sebut dia, meliputi kekerasan terhadap menantu, sepupu, hingga kekerasan oleh kakak/adik ipar atau kerabat lain. \"Satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk. Atau biasa disebut kekerasan berlapis,\" ucapnya. Menyinggung prihal perkawinan anak, Komnas Perempuan dalam catatan tahunan (Catahu) menemukan bahwa pada tahun 2019 terdapat 23.126 kasus pernikahan anak. Kemudian pada 2020 jumlahnya naik menjadi 64.211 kasus. Ketegasan dalam menerapkan batas usia menikah sepertinya masih kurang terlaksana di lapangan. Terbukti, angka dispensasi kawin tahun 2020 melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2021, yaitu sebanyak 23.126. Angka itu bahkan melonjak 500% lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018. Menurut Very, hal itu disebabkan di antaranya oleh situasi pandemi. Seperti intensitas penggunaan gawai dan persoalan ekonomi keluarga. Serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS, 2018) dan BPS, (2018) pernikahan anak perempuan yang berusia kurang dari 17 tahun sebesar 4,8 persen; pernikahan anak perempuan di bawah usia 16 tahun sekitar 1,8 %; dan persentase pernikahan anak perempuan kurang dari 15 tahun sejumlah 0,6 persen. \"Secara akumulasi, satu dari sembilan anak perempuan usia kurang dari 18 tahun telah menikah,\" ungkapnya. Tidak ketinggalan, dalam kesempatan itu Very turut menyinggung tentang trafficking (perdagangan orang). Pengawasan terkait trafficking pun wajib ditingkatkan kembali. Catahu Komnas Perempuan 2021 menyebutkan, telah terjadi kenaikan kasus dalam perdagangan orang dibandingkan tahun sebelumnya. Yakni dari 212 menjadi 255. Namun memang, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran menurun dari 398 tahun 2020 menjadi 157 tahun 2021. Yang membuatnya prihatin, tak sedikit hambatan muncul ketika korban mencari keadilan. Hambatan pertama yang kerap muncul adalah korban dilarang melaporkan kasus. Seringkali, pengalamannya itu dianggap aib. Ada juga karena intimidasi pelaku. Ironisnya, korban seringkali dilaporkan kembali sebagai pelaku. Hal ini yang lantas membuat korban takut untuk melapor. Selanjutnya, tidak semua tindak kekerasan seksual yang alami perempuan dikenali sebagai tindak pidana. Tindak pidana KS yang ada pun kerap tidak memiliki definisi yang komprehensif. Hambatan lain, alat dan proses pembuktian yang diatur dalam KUHAP dinilai menyulitkan korban. Tak jarang juga, korban seringkali disalahkan dan distigma oleh Aparat Penegak Hukum atas kasus yang dialaminya. \"Korban pun tetap mengalami stigma, pengucilan, dan pemiskinan meski pelaku dipidana,\" sesalnya. Pada Webinar itu, pembicara lainnya, Executive Director Emancipate Indonesia Margianta Surahman JD mengatakan, tak hanya wanita, patriarki juga bisa merugikan laki-laki walaupun tidak secara sistematis. Misalnya, sebut dia, terkait maskulnitas toxic, laki-laki tidak bisa mengekpresikan tekanan, menahan emosi, melampiaskan dengan kekerasan fisik. Dalam mentransformasikan maskulinitas, menurutnya perlu memperluas referensi isu gender dengan konteks beragam, berpikiran terbuka, tidak bias gender, kelas, dan lainnya. Khusus bagi laki-laki, diingatkan jangan sebatas menjadi bystander (penonton). Adili laki-laki yang menjadi pelaku. Keberpihakan pada korban kekerasan berbasis gender atau kekerasan berbasis gender online juga harus mendapat perhatian. ”Perlu adanya edukasi sesama laki-laki secara strategis serta ambil komitmen nyata. Contohnya, tolak All-Male Panel, dukung affirmative actions di lingkungan kerja,” tandasnya. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait