RADARLAMPUNG.CO.ID-Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa yang terjerat kasus suap pinjaman PT SMI akan bebas pada Selasa (16/2). Namun, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Efiyanto mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Mustafa. Ya, meski telah bebas Mustafa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Sebabnya, Mustafa tengah menjalani perkara yang lain. Yakni sidang suap fee proyek dan gratifikasi Lamteng. Dalam perkara ini Musafa kembali menjadi terdakwa. \"Saat ini kan dia sedang menjalani sidang dengan kasus pengembangannya: suap fee proyek dan gratifikasi Kab. Lamteng. Jadi penetapannya juga sudah kita siapkan mulai besok (Selasa),\" katanya, Senin (15/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menyatakan,pihaknya telah mendapat kabar tentang penetapan penahanan Mustafa. \"Ya informasinya besok akan dikeluarkan oleh majelis hakim,\" katanya. Terpisah, hal yang sama dikatakan kuasa hukum Mustafa Ajo Supriyanto. Menurutnya, dari awal persidangan kliennya meminta kepada majelis hakim untuk tetap ditahan di Lapas Sukamiskin. \"Dari awal memang klien kami meminta tetap ditahan disana. (Lapas Sukamiskin). Memang kebetulan keluarga pun anaknya sudah disana (Bandung) semua,\" ungkapnya. (ang/wdi)
Masa Pidana Eks Bupati Lamteng Selesai Tapi Tetap Ditahan, Hakim Beber Sebabnya
Senin 15-02-2021,19:43 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :