Masih Buat Kerumunan, Siap-siap Dapat Sanksi!

Rabu 23-12-2020,23:05 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pringsewu Sujadi Saddat mengeluarkan surat edaran Nomor 25/2020 tentang himbauan pemerintah terkait perayaan ibadah Natal 2020 dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru. Terkait hal ini, petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan patroli serta sosialisasi larangan ke beberapa fasilitas umum. “Kita menyosialisasikan surat edaran Bupati Pringsewu Nomor 25/2020 tentang himbauan pemerintah terkait perayaan ibadah Natal 2020 dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021,” kata Kabagops Polres Pringsewu AKP Martono melalui humas polres, Rabu (23/12). Dilanjutkan, sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan. Termasuk jika didapati ada pihak yang tetap merayakan malam pergantian tahun dan dapat menyebabkan adanya kerumunan. \"Bila tetap ada yang nekat, maka akan kami jerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait