RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Supervisi dan Konsultasi yang dilakukan, KPU Kota Bandarlampung diminta bersikap independen terhadap persoalan pendiskualifikiasian paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan, berdasaekan regulasinya memang diberikan ruang upaya hukum dari paslon yang didiskualifikasi KPU. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari panitera Mahkamah Agung (MA) terkait registrasi gugatan keberatan dari paslon nomor 3. \"Jika pemberitahuan sudah keluar dari Panitera TUN Ma, maka sejak itu, kita harus mempersiapkan jawabannya dengan batas waktu tiga hari kerja,\" jelasnya, Rabu (13/1). Dedy melanjutkan, ada beberapa poin yang diberikan dan ditegaskan oleh KPU Provinsi terhadap pihaknya. Yakni harus berhati-hati dalam mengambil putusan dan jangan sampai menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. \"Penekanannya independensi terhadap persoalan ini. Fakta hukumnya KPU Kota hanya menindaklanjuti putusan bawaslu yang memerintahkan mendiskualifikasi paslon nomor 3. Nah saat ini yang sesang diproses adalah yang di pasal 135 a ayat 6 ada jangak waktu tiga hari (menggugat) dan proses di MA itu selama 14 hari. Tapi persidangan MA kan berbeda dengan persidangan umum. Di MA hanya pemeriksaan berkas, kemudian menganalisa terkait dengan kewenangan, prosedur, dan substansi,\" paparnya. Terkait output dari Ma, dia mengaku menunggu hasil akhir terlebih dahulu. Sebab, pasca MA mengeluarkan putusan nanti, kata Dedy, pihaknya juga tetap berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. \"Kalau hasilnya ya ini ranahnya kewenangan Majelis di MA. Kita enggak bisa berandai. Kalau misalnya putusan menerima gugatan keberatan ya kita melihat amar putusannya seperti apa. Pun jika MA menolak. Dari situ kita tindaklanjuti dan dikonsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI,\" jelasnya. (abd/wdi)
Tunggu Notif MA, KPU Kota Diminta Jaga Independensi
Rabu 13-01-2021,15:38 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB
Dapur MBG Higienis dan Berkualitas Jadi Syarat Utama Program Makan Bergizi
Selasa 19-05-2026,20:41 WIB
Sesosok Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Laut Lampung
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Catatan OJK dan BEI: Investor Muda Dominasi Pasar Modal, Lampung Tembus 673 Ribu
Selasa 19-05-2026,17:31 WIB
Ratusan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Demo ke Kantor Gubernur, Minta Pemprov Lampung Tegas Soal Regulasi
Selasa 19-05-2026,18:15 WIB
BGN Targetkan Zero Keracunan MBG di Lampung, SPPG Tak Higienis Akan Disuspend
Terkini
Rabu 20-05-2026,16:01 WIB
Semangat Hari Kebangkitan Nasional, PTBA Dorong Kebangkitan Ekonomi UMKM di Sawahlunto
Rabu 20-05-2026,15:48 WIB
Vivo Y60 Hadir dengan Pendekatan Berbeda, HP Entry-Level Mulai Terasa Lebih Matang
Rabu 20-05-2026,12:21 WIB
Praperadilan Arinal Djunaidi, Kuasa Hukum Sebut Audit BPKP Tak Sah
Rabu 20-05-2026,11:15 WIB
Keren, Mahasiswa Teknokrat Direkrut Perusahaan Teknologi Nasional
Rabu 20-05-2026,08:14 WIB