RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum adanya izin operasional membuat belasan tambang galian C di sepanjang aliran Way Semangka berstatus ilegal.
Meski begitu, tambang di wilayah Kecamatan Belalau dan Batubrak itu telah sesuai blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Pemkab Lambar Erick Enrico mengungkapkan, izin belasan galian C di sepanjang Way Semangka telah lama kedaluarsa. Proses pengurusan izin yang dilakukan oleh pemilik galian C masih terhambat.
”Tercatat ada 18 galian C di Kecamatan Belalau dan Batubrak. Meskipun tanpa mengantongi izin (ilegal, Red), namun masih tetap beroperasi,\" kata Erick Enrico.
Secara aturan, terus Erick, tambang ini sudah masuk WPR. Di mana, lokasi tambang tidak bisa diberikan jika di luar WPR yang sudah ditetapkan.
\"Yang berhak mengeluarkan WPR hanya Dinas SDM provinsi. Tetapi untuk proses izinnya, masih belum bisa dilakukan,” sebut dia.
Dijelaskan, blok WPR yang ditetapkan, khususnya di Pekon Kerang, Sukarame dan Bedudu mencapai sekitar 25 hektare.
”Izin tambang-tambang tersebut sudah putus. Pemilik belum bisa melanjutkan izin karena ada Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Minerba. Ada penundaan sampai diterbitkannya aturan pelaksana pembangunan ndang-undang tersebut,” bebernya. (nop/ais)