RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meringkus Ahmad Marzuki terpidana korupsi Kejati Lampung yang telah buron selama 1 tahun delapan bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, Ahmad Marzuki diringkus di kediamannya di Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Jawa Timur, Rabu (20/2) sekitar pukul 05.40 WIB.
\"Terpidana ini buron sejak tahun 2017. berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk 12 Oktober 2017. Saat ini terpidana telah dibawa ke Kejati Lampung dan sedang dalam perjalanan,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (20/2) sore.
Menurutnya, saat ditangkap terpidana tidak mengetahui apabila tim gabungan akan meringkusnya. \"Saat ditangkap ia masih mengenakan sarung untuk tidur,\" terangnya. (ang/sur)