Bersikeras, Wawan Tegaskan Khamami Berikan Rp200 Juta ke Mantan Kapolda dan Wakapolda

Kamis 09-05-2019,17:42 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan menegaskan lagi ke Sekretaris Dinas PUPR Mesuji yang juga tersangka suap, Wawan Suhendra, mengenai pemberian uang Rp200 juta ke Kapolda Lampung yang dulu dijabat Irjen Pol Suntana dan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol. \"Coba anda ceritakan lagi bagaimana proses uang Rp200 juta itu bisa diserahkan dan diambil dari terdakwa Kardinal,\" tanya Subari kepada Wawan saat di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/5). Mendengar pertanyaan itu, Wawan pun menjelaskan waktu itu ia ditelpon Khamami, diperintahkan membawa uang Rp200 juta tersebut ke Hotel Emersia. \"Dari hotel itu kami memakai mobil dua. Bupati dengan sopir sendiri, saya sendiri. Lalu sampai di Enggal Bupati nebeng saya,\" ungkapnya. Lalu, Subari pun bertanya lagi ke Wawan. \"Setelah mengambil uang ke Kardinal apakah Najmul Fikri mengetahui?\" tanyanya. \"Tahu, karena dia juga ikut. Di saat kunjungan ke Kapolda dan Wakapolda. Dia juga tahu kalau saya ambil uang ke Kardinal,\" jelas Wawan. Setelah sampai di rumah dinas Kapolda, lanjut Wawan, Bupati dan Kadis masuk ke rumah dinas tersebut. \"Yang masuk ke rumah Kapolda Bupati, dan tiba-tiba saya tidak tahu siapa yang dipanggil oleh Bupati, dan Kadis juga ikut. Setelah mau pulang Kadis menghampiri saya dan bilang mana uang Rp150 juta dan saya kasihkan. Yang memerintahkan itu Bupati. Dan yang meminta Rp150 juta itu Kadis dan diserahkan ke Bupati dan dikasihkan ke Kapolda,\" beber Wawan. Menurut Wawan, yang menyampaikan untuk meminta uang ke Kardinal tersebut ialah Bupati melalui Kadis dan diteruskan ke dirinya. \"Saat itu Bupati ingin ke Bandarlampung untuk silahturahmi ke Kapolda. Tapi waktu itu Bupati bilang kalau dia ingin silahturahmi tetapi tidak membawa apa-apa hanya dengan tangan hampa saja merasa tidak enak,\" jelas Wawan. Lalu, lanjut dia, Khamami memerintahkan Kadis meminta uang ke Kardinal sebesar Rp200 juta melalui dirinya. \"Saat itu saya langsung meluncur ke Bandarlampung lalu Bupati dan Kadis masih di Mesuji,\" tuturnya. Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyambung pertanyaan JPU KPK Subari \"Apakah saat pengambilan uang itu sudah disiapkan?\" tanya Novian. \"Setelah dapat uang dari Kardinal saya lapor ke Kadis dan Bupati, baru meluncur ke Hotel Emersia pada malam harinya,\" jawabnya. Mendengar pernyataan itu, Novian menanyakan lagi ke Wawan apakah saat uang itu dipecah Najmul Fikri mengetahuinya. \"Ya tahu kalau yang kami bawa itu uang, yang memecahkan itu Kadis dan saya bawa mobil,\" tegas Wawan. \"Setelah dari rumah Kapolda kami ke Wakapolda, kami bertiga. Saya ambil uang itu saya kasihkan ke Kadis dan beliau langsung kasihkan ke Bupati. Setelah itu kami ke belakang melihat ayam,\" sambung Wawan. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait