Besok, Dewan Pengupah Kota Bandarlampung Putuskan UMK

Senin 22-11-2021,12:11 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pengupah Kota Bandarlampung mengaku sedang menunggu SK Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Rencananya, besok (23/11) dewan pengupah kota akan menggelar rapat keputusan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, dewan pengupahan Provinsi Lampung telah menetapkan UMP tahun 2022. Sehingga, dewan pengupah kota besok melakukan rapat keputusan, yang akan dilaporkan ke wali kota. \"Besok kami mau rapat, setelah itu akan dilaporkan bu wali untuk mendapatakan penetapan dari beliau, kemudian diusulkan ke provinsi untuk di SK kan,\" ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/11). Disinggung terkait kenaikan UMK, dirinya pun mengamininya, namun mengenai besaran kenaikan saat ini masih dirumuskan oleh tim bersama akademisi dengan data yang telah diterima dari statistik melalui Kementerian Tenaga Kerja. \"Ya naik, untuk komponen-komponen yang akan dihitung pada UMK, kita tunggu dewan pengupahan rapat. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan dan dilaporkan ke bu wali untuk diusulkan ke provinsi,\" terangnya. Ia membeberkan, mengacu pada koridor kenaikan nasional kenailan upah minimum sekitar 1,09 persen. \"Ya untuk UMP kami belum diterima, mungkin lagi ditandatangai dulu di provinsi, karena tanggal 21 November hari Minggu,\" tuturnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait