Biadab, Kakek 51 Tahun Renggut Mahkota Bocah SD

Jumat 12-04-2019,23:00 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Sungguh tragis nasib yang dialami Bunga (nama samaran), warga Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung. Mahkota siswi keas V SD tersebut harus direnggut oleh kakek berusia 51 Tahun, Zainuri.

Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah Rabu, (10/4), sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelaku akan mengulangi kembali perbuatannya. Saat kejadian, tersangka mendatangi rumah orang tua korban yang ketika itu dalam keadaan sepi.

Korban yang kala itu lagi seorang diri didatangi pelaku dan langsung meremas bagian sensitif tubuh bocah tak berdisa itu. Tidak sampai disitu, tersangka juga berhasil melampiaskan nafsunya terhadap korban dengan diimingi uang sebesar Rp50 ribu.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. 

“Sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Tersangka diringkus bedasarkan laporan polisi bernomor LP / 173 / B / IV /2019 / POLDA LPG / RES LAMUT / SEK SK Utara, tertanggal 11 April 2019, pelaku melakukan pencabulan di kediaman orang tua korban,\" kata Muslikh, Jumat (12/4).

Dikatakannya, tersangka Zainuri merupakan warga Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dia diamankan setelah pihak Polsek Sungkai Utara mendapatkan aduan dari orang tua korban. 

“Hasil olah TKP, ditemukan bukti dan keterangan kuat yang mensinyalir tindakan asusila tersangka terhadap korban,” terangnya.

Setelah hasil identifikasi dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, sambung Muslikh, tersangka langsung ditangkap saat berada di kediaman orang tua korban  yang berada di Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura, Kamis, (11/4), sekira pukul 16.30 WIB. “Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sungkai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku meruda paksa korban kedua kalinya. Pertama, dilakukannya pada bulan Maret. Yang terakhir pada Rabu (3/4) lalu dikediaman korban itu sendiri. Tersangka melakukannya, saat kediaman korban dalam keadaan sepi.

\"Adapun barang bukti yangturut diamankan, berupa satu lembar celana panjang trening warna biru lis kuning, satu buah sprei warna kining motif kembang, satu buah baju kaos warna biru,\" pungkasnya. (Ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait