Bicara BOS Afirmasi dan Kinerja, Ini Kata Disdikbud Lamteng

Kamis 11-02-2021,10:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah angkat bicara terkait sekolah mana yang dapat BOS Afirmasi dan Kinerja. Hal ini ditegaskan Kadisdikbud Lamteng Syarif Kusen didampingi Kabid Dikdas Nur Rohman. \"Kalau sekolah yang dapat BOS Afirmasi dan Kinerja, Disdikbud Lamteng tidak tahu karena tidak mengusulkan. Ini yang perlu digarisbawahi. Mana sekolah yang dapat 2021 atau 2022 tidak tahu karena yang menentukan pusat. Kita hanya tahu kalau sudah dapat, oh sekolah ini dapat dan ini tidak. Kemendikbud menentukan yang dapat atau tidak melihat dari data Dapodik,\" tegasnya. Berdasarkan data yang dihimpun, kata Kusen, pada 2020 ada 158 SD dan SMP 28 sekolah yang dapat BOS Afirmasi. \"Kemudian BOS Kinerja, SD 38 sekolah dan SMP 30 sekolah. Sekali lagi tolong digarisbawahi, Disdikbud tidak menentukan karena kewenangan pusat,\" katanya. Kusen menyatakan bahwa semua program kerja Disdikbud berjalan dengan baik. \"Semua program kerja berjalan baik. Hanya ada sedikit masalah berkaitan dengan BOS Afirmasi dan Kinerja yang kini ditangani Unit Tipikor Polres Lamteng. Permasalahan ini mungkin berkaitan ketidaktahuan BOS Afirmasi dan Kinerja,\" ujarnya. Pada 2019, kata Kusen, seluruh Disdikbud di seluruh Indonesia diundang Kemendikbud. \"Hal ini terkait evaluasi BOS reguler. Di sana disampaikan ada program baru BOS Afirmasi dan Kinerja. Tujuannya dalam rangka satuan pendidikan untuk dapat menggunakan yang namanya rumah belajar. Ini karena Kemendikbud telah menyiapkan rumah belajar sehingga dapat dimanfaatkan. Untuk memanfaatkannya, satuan pendidikan harus lengkap sarana-prasarananya,\" ungkapnya. Berdasarkan data Dapodik, kata Kusen, mengambil data beberapa sekolahan yang menerima BOS Afirmasi dan Kinerja. \"BOS Afirmasi, Kemendikbud mengeluarkan beberapa persyaratan satuan pendidikan tercatat dalam Dapodik. Kemudian masuk 3T (tercepat, terbelakang, terluar). Itu yang diberikan kepada satuan pendidikan. Nilainya berdasarkan Keputusan Mendikbud , SD Rp24 juta per sekolahan digunakan untuk membeli perangkat media pembelajaran. Termasuk LCD, laptop, komputer, dsb. Lalu diberikan bantuan Rp2 juta per siswa hanya untuk kelas VI. Tidak semua siswa dapat bantuan. Ini untuk satuan pendidikan yang telah mengadakan ujian berbasis komputer,\" katanya. Terkait pembelanjaan barang, kata Kusen, harus menggunakan Siplah. \"Belanja barang harus menggunakan Siplah. Kalau melalui itu, artinya Disdikbud tak punya kewenangan. Kenapa? Ini karena dana itu ditransfer pusat ke rekening sekolah. Sekolah membelanjakan kepada siapa pun menggunakan Siplah. Belanja sesuai dana yang ada,\" ucapnya. \"Kalau misal tablet ada Rp2 juta dan ada harga Rp1,6 juta, kalau ada penawaran itu semestinya dana itu dikembalikan ke kas negara. Tapi karena pihak sesuai katalog harga Rp2 juta tinggal pesan-pesan. Jika ada yang mengatakan Disdikbud diduga melakukan korupsi berjamaah, korupsinya lewat mana? Kecuali pengadaan dilakukan Disdikbud, uang ditransfer ke kas daerah. Disdikbud yang melakukan pembelanjaan. Ini mungkin akan ada indikasi melakukan korupsi,\" bebernya. Masalah hali ini dilakukan penyidikan Unit Tipikor Polres Lamteng, kata Kusen, silakan saja terus. \"Silakan saja terus. Jika memang ada yang terlibat di dalamnya, silakan tindak. Kalau ada yang tidak sesuai spek atau lainnya, Disdikbud juga tidak lepas tangan. Kita juga sudah lakukan monitoring dan evaluasi,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait