RADARLAMPUNG.CO.ID - Pairan (41) terdakwa yang terbukti melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu terucap darinya setelah Ketua Majelis Hakim Haslan Aini memvonis dirinya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sungguh membuat greget, pasca divonis baru dirinya mengaku menyesal. \"Saya menyesal. Apa yang telah saya lakukan ini adalah tidak benar,\" ujar warga Jl. M. Ryacudu, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, kepada radarlampung.co.id, saat ditemui setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (27/3). Pairan pun meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besarnya. Terutama anak kandungnya berinisial DA (16) yang masa depannya telah ia renggut. \"Minta maaf, semaaf-maafnya kepada anak saya. Saya sangat bersalah dan mohon agar anak dan keluarga besar bisa memaafkan,\" katanya. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yaitu Heri masih melakukan pikir-pikir dahulu terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya tersebut. \"Atas putusan ini kami akan pikir-pikir dahulu,\" tandasnya. (ang/sur)
Bikin Greget, Begini Ujar Pelaku Pencabulan Anak Kandung Pasca Divonis
Rabu 27-03-2019,17:34 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:21 WIB
Ratusan Peluang Kerja Jepang, Wagub Lampung Minta Program Dikebut
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,09:54 WIB
Beasiswa Smart Nation 2026, Kuliah Gratis di Kampus Dunia dan Langsung Direkrut Pemerintah
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Terkini
Kamis 02-04-2026,06:48 WIB
Beasiswa S1 Thailand Dibuka, Gratis Kuliah hingga Tiket Pesawat dari Chulalongkorn
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB
Microsoft Siapkan Windows Baru, Ini Fitur Tersembunyi yang Terbongkar
Kamis 02-04-2026,06:28 WIB
Viral! Gunungan Sampah Liar Cemari Indahnya Kebun Teh Pangalengan, Warga Geram
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB